KPK Perluas Penyidikan Korupsi Madiun: Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD, Buru Jejak Pencucian Uang
Baca dalam 60 detik
- KPK menggeledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun untuk mencari bukti tambahan dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan penyelenggara negara.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang baru dituntut 7 tahun 2 bulan penjara.
- Penyidik menduga aliran dana dari sejumlah OPD telah diubah bentuk dan dialihkan, sehingga penelusuran aset menjadi fokus utama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pada Kamis (1/10), tim penyidik menggeledah dua kantor dinas sekaligus: Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Langkah ini menandai babak baru penanganan kasus yang sebelumnya hanya menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lain oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun. "Ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam. Menurutnya, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang tidak hanya berhenti di satu instansi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Maidi dan anaknya, Hendra, pada Selasa (29/9). Maidi sendiri baru saja dituntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah.
Selain hukuman badan, JPU menuntut Maidi membayar denda dan uang pengganti senilai total lebih dari Rp8 miliar. Tuntutan ini menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara. Dalam penyidikan kali ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti tersangka baru masih bisa ditetapkan seiring berjalannya proses hukum.
Fokus penyidik kini mengarah pada dugaan TPPU. KPK menduga uang-uang yang diterima dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berubah bentuk dan dialihkan kepada pihak lain. "Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," kata Budi. Penelusuran aset ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang menikmati hasil korupsi, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat daerah lain agar tidak menyamarkan dana haram melalui investasi atau aset atas nama orang lain.
"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya." โ Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Penggeledahan di Madiun menunjukkan pola korupsi yang sistemik di tingkat daerah. Modus pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi perizinan sering kali melibatkan banyak instansi, sehingga penelusuran aliran dana menjadi krusial. KPK tampaknya ingin membongkar jaringan yang lebih luas, bukan sekadar menangkap satu per satu pelaku. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan penyitaan dokumen serta barang bukti terus dilakukan.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan korupsi. Kota Madiun, yang sebelumnya relatif tenang, kini menjadi sorotan nasional. Jika terbukti ada keterlibatan lebih banyak pihak, bukan tidak mungkin KPK akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat. Publik menanti apakah penyidikan ini akan mengungkap aktor intelektual di balik aliran dana gelap tersebut, atau justru berhenti di level pelaksana lapangan.



