KPK Bongkar Aliran Uang Imigrasi ke Dosen UB: Skema Taktis di Balik Suap Studi
Baca dalam 60 detik
- KPK menduga Silmy Karim menyalurkan dana rutin dari setoran Ditjen Imigrasi kepada dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, selama masa bimbingan studi.
- Penyidik tengah menghitung total aliran dana yang berasal dari 'uang taktis' hasil pemerasan izin tinggal WNA, dengan Silmy disebut menerima jatah Rp100 juta per pekan.
- Kasus ini membuka celah baru penyalahgunaan anggaran operasional di lingkungan imigrasi dan berpotensi melemahkan kepercayaan investor pada tata kelola layanan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran dana rutin dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, kepada seorang dosen Universitas Brawijaya berinisial Romy Hermawan. Dugaan ini mencuat setelah penyidik memeriksa Romy sebagai saksi dalam kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Silmy dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa suap diduga diberikan selama Silmy menjalani bimbingan studi di kampus tersebut. "Pemberian uang dilakukan secara rutin ketika yang bersangkutan melakukan bimbingan studi," ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026). Ia menambahkan, penyidik tengah mendalami peran Romy dan mengonfirmasi sejumlah temuan.
Yang membuat kasus ini kian pelik, sumber dana yang disalurkan bukan berasal dari kantong pribadi Silmy. Menurut Budi, uang tersebut dihimpun dari setoran-setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi yang dikumpulkan menjadi apa yang disebut "uang taktis". Dana itu kemudian diduga dialirkan ke Romy dalam kapasitasnya sebagai dosen pembimbing. Penyidik belum bisa memastikan total nilai yang telah diberikan karena masih dalam perhitungan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK terhadap praktik pemerasan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi. Selain Silmy, tujuh pejabat lain telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024โ2025), Jaya Saputra (Kakanwil Jawa Barat), Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. KPK menduga mereka menerima uang setidaknya Rp145,5 miliar secara langsung maupun melalui perantara selama periode 2022โ2026.
Pola pembagiannya pun terstruktur: setiap Jumat, uang hasil pemerasan dibagikan kepada para pejabat, dengan Silmy disebut menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing sebagai kendaraan menyamarkan aliran uang. Modus ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor imigrasi tidak lagi sporadis, melainkan sistemik dan terorganisir.
"Kami menduga ada perencanaan yang matang dalam mengaburkan asal-usul dana, termasuk melalui badan usaha. Ini yang sedang kami telusuri lebih dalam."
โ Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Bagi publik, terutama pelaku usaha dan investor, kasus ini menjadi alarm bahwa layanan izin tinggalโyang seharusnya menjadi pintu masuk investasi asingโjustru dijadikan lahan basah. Ketika biaya tak resmi menjadi prasyarat, iklim usaha memburuk dan risiko hukum meningkat. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembenahan di tubuh Imigrasi tidak sekadar mengganti orang, tetapi juga membongkar akar budaya pungli yang telah mengakar.
Ke depan, KPK dihadapkan pada ujian untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, termasuk mengungkap siapa saja yang menikmati aliran dana. Jika tidak, kepercayaan terhadap reformasi birokrasi akan kembali terkikis. Mampukah lembaga antirasuah ini membongkar seluruh jaringan, ataukah kasus ini akan berhenti pada segelintir tersangka?



