RUU LLAJ Sentuh Pajak Aplikator Ojek Online, Negara Incar PNBP dari Ekonomi Platform
Baca dalam 60 detik
- Komisi V DPR mengusulkan pungutan negara atas perusahaan aplikator transportasi daring dalam revisi UU LLAJ.
- Langkah ini berpotensi mengubah struktur biaya platform dan memicu perdebatan soal beban pengemudi.
- Pemerintah perlu memastikan regulasi tidak mengganggu iklim investasi sektor ekonomi digital.

Wacana pemajakan perusahaan aplikator ojek dan taksi online kembali mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengungkapkan bahwa negara berpotensi kehilangan penerimaan jika aktivitas ekonomi platform digital tidak diatur secara fiskal.
Dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026), Huda menegaskan bahwa pengaturan pajak badan dan pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek berbasis aplikasi harus masuk dalam revisi undang-undang tersebut. Ia menilai sinkronisasi dengan prinsip pengelolaan keuangan negara menjadi keniscayaan agar potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan aplikator tidak menguap.
“RUU LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” ujar Huda, seperti dikutip dari keterangan resminya.
Isu pemajakan ini bukan sekadar soal penambahan kas negara. Ia menyentuh langsung denyut nadi ekonomi platform yang selama ini tumbuh tanpa kerangka fiskal khusus. Selama ini, perusahaan aplikator beroperasi dengan skema bagi hasil bersama mitra pengemudi, sementara kontribusi mereka terhadap pendapatan negara melalui jalur pajak dinilai belum optimal. Jika pungutan baru diberlakukan, struktur biaya layanan berpotensi berubah, yang pada gilirannya dapat memengaruhi tarif yang dibayar konsumen dan pendapatan pengemudi.
Huda juga menyoroti aspek keselamatan jalan yang tak kalah krusial, yakni keberadaan truk over dimension over load (ODOL). Berdasarkan data Korlantas Polri, kecelakaan di jalan tol masih didominasi oleh kendaraan kelebihan muatan. Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka itu meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan, 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. “Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” tegasnya.
Selain itu, RUU LLAJ mengatur status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat, termasuk hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta pengemudi. Huda mengingatkan bahwa jumlah pengemudi daring yang menggantungkan hidup dari pekerjaan ini diperkirakan melebihi 2 juta, bahkan bisa mencapai 4 juta orang. Jika tidak ada payung hukum yang jelas, ia memprediksi eskalasi masalah sosial-ekonomi akan meningkat tajam dan berimbas pada stabilitas politik.
“Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik.”
— Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR
Bagi pembaca di Indonesia, terutama investor dan pelaku usaha di sektor ekonomi digital, arah kebijakan ini menjadi sinyal penting. Pemerintah tampak berupaya memperluas basis penerimaan negara dari ekonomi platform yang selama ini dianggap belum terpajaki secara memadai. Namun, desain pungutan yang tidak hati-hati bisa menimbulkan distorsi: biaya operasional aplikator naik, insentif bagi pengemudi tergerus, dan pada akhirnya konsumen menanggung kenaikan tarif. Di sisi lain, kepastian hukum bagi jutaan pengemudi daring juga menjadi taruhan.
Sejumlah kalangan menilai bahwa pemajakan aplikator sebaiknya dibarengi dengan insentif atau skema transisi yang melindungi pekerja informal. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko menuai resistensi dari mitra pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan. Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa RUU LLAJ tidak hanya mengejar target penerimaan, tetapi juga menciptakan ekosistem transportasi daring yang adil dan berkelanjutan.
Ke depan, pertanyaan besarnya: akankah pungutan ini benar-benar memperkuat keuangan negara, atau justru menjadi beban baru yang menghambat pertumbuhan sektor ekonomi digital? Publik menanti arah final RUU LLAJ, sembari mencermati apakah kepentingan pengemudi dan konsumen tetap terjaga di tengah ambisi fiskal negara.



