RUU LLAJ Baru Sentuh Tarif dan Kuota Ojol, Aplikator Kini Wajib Patuh
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR sepakat menambahkan Pasal 137A dalam revisi UU LLAJ untuk mengatur angkutan sewa khusus, ojek online, hingga pengantaran makanan.
- Regulasi ini menetapkan tarif dan kuota layanan digital, serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, yang selama ini hanya diatur lewat peraturan menteri.
- Sinkronisasi dengan Perpres ojol yang tengah disiapkan akan menentukan iklim usaha dan pendapatan driver, dengan implikasi besar bagi investor dan pelaku UMKM.

Pemerintah resmi menyetujui penambahan Pasal 137A dalam Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang akan mengatur secara eksplisit transportasi berbasis platform digital, termasuk tarif dan kuota layanan ojek online (ojol). Kesepakatan ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi usai rapat di Gedung DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Pasal anyar tersebut mencakup angkutan sewa khusus, angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, serta pengantaran barang dan makanan. Lebih dari itu, beleid ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi penyedia layanan, peningkatan peran usaha mikro, hingga penetapan tarif dan kuota. Selama ini, aspek-aspek tersebut diatur melalui peraturan menteri yang dinilai rentan berubah dan kurang memiliki kekuatan hukum setara undang-undang.
Menurut Dudy, pemerintah akan menyinkronkan RUU LLAJ dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang tengah difinalisasi. "Sudah berproses dan dengan adanya RUU ini kita harapkan bisa disinkronkan lagi, disinkronkan antara draft RUU ini dengan nanti kalau menjadi UU, kemudian dengan Perpres yang akan kita siapkan," ujarnya. Artinya, jika RUU disahkan, Perpres ojol harus selaras dengan pasal-pasal baru, termasuk soal formula tarif dan mekanisme kuota.
Pembahasan RUU LLAJ sendiri telah melalui tahapan panjang. DPR menyetujui RUU ini sebagai usul inisiatif pada 21 Juli 2026, setelah draf awalnya diharmonisasi di Badan Legislasi pada 20 Juli 2026. Kini, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan pembahasan intensif tengah berjalan. Sementara itu, Perpres ojol masih dalam tahap finalisasi dan pemerintah menegaskan tidak ingin terburu-buru.
Bagi pelaku usaha aplikasi, kepastian regulasi ini bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, aturan setingkat UU memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan mengurangi risiko perubahan mendadak. Di sisi lain, kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif dan kuota berpotensi membatasi fleksibilitas model bisnis yang selama ini mengandalkan dinamika pasar. Investor di sektor ekonomi digital perlu mencermati arah pembahasan, terutama terkait formula tarif yang bisa memengaruhi margin dan insentif driver.
Dampak langsung juga akan terasa bagi jutaan pengemudi ojol dan pelaku UMKM yang menggantungkan pendapatan pada platform digital. Penetapan kuota dapat memengaruhi jumlah pengemudi yang beroperasi di suatu wilayah, sementara tarif yang diatur bisa menentukan pendapatan harian. Di sisi lain, pengaturan hak dan kewajiban aplikator diharapkan memperbaiki posisi tawar driver, misalnya terkait pemotongan komisi dan jaminan sosial. Namun, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, aturan ini berisiko menjadi beban administratif baru.
Yang tak kalah penting, sinkronisasi antara RUU LLAJ dan Perpres ojol akan menjadi ujian koordinasi antarlembaga. Jika keduanya tumpang tindih atau saling bertentangan, pelaku usaha dan konsumen bisa terjebak dalam ketidakpastian. Pemerintah berdalih tidak ingin terburu-buru, tetapi pasar menanti kepastian. Pertanyaannya, akankah regulasi anyar ini benar-benar melindungi semua pihak, atau justru menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia?



