BPGMN dan Kedaulatan Tanpa Asap: Bisakah Indonesia Hentikan Polusi Lintas Batas?
Baca dalam 60 detik
- Asap karhutla dari Kalimantan dan Sumatra terbukti melintasi batas negara, mencemari Malaysia dan Singapura.
- BPGMN diharapkan mampu menegakkan kedaulatan lingkungan, tetapi tantangan struktural dan ekonomi masih menghadang.
- Investor dan pelaku pasar perlu mewaspadai risiko reputasi serta potensi sanksi dagang akibat polusi transboundary.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali memicu perdebatan tentang kedaulatan lingkungan. Asap yang dihasilkan tidak hanya mencemari udara domestik, tetapi juga menyeberang ke Malaysia dan Singapura, menciptakan krisis lintas batas yang menuntut solusi konkret. Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang baru dibentuk diharapkan mampu menegakkan kedaulatan tanpa asap, namun tantangan struktural dan ekonomi masih membayangi.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan lonjakan titik panas di kubah gambut Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan. Pola angin musiman dari tenggara ke barat-barat laut membawa partikel PM2.5 dan PM10 melintasi Selat Malaka, mencapai Semenanjung Malaysia, Sarawak, dan Singapura. Fenomena ini bukan hal baru; catatan historis menunjukkan lintasan serupa dari Riau, Jambi, hingga Kalimantan Barat. Namun, eskalasi tahun ini mempertegas bahwa polusi udara tidak mengenal yurisdiksi.
Secara akademis, atmosfer adalah sistem terbuka yang terus mengalirkan materi tanpa memandang batas politik. Partikel aerosol dari pembakaran biomassa gambut memiliki retensi biologis tinggi, sehingga mampu melayang jauh dan berdampak pada kesehatan masyarakat di negara tetangga. Disagregasi antara sumber emisi dan wilayah terdampak menjadi inti persoalan: kebakaran terjadi lokal, tetapi konsekuensinya global.
BPGMN, yang dibentuk melalui Peraturan Presiden, mengemban mandat restorasi gambut dan mangrove. Lembaga ini diharapkan dapat mengoordinasikan upaya pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi ekosistem. Namun, efektivitasnya bergantung pada dukungan anggaran, sinergi antar-lembaga, serta penegakan aturan yang selama ini lemah. Tanpa itu, kedaulatan tanpa asap hanya menjadi retorika.
"Asap tidak pernah mengenal batas administrasi. Ini adalah realitas ilmiah yang harus dijawab dengan kebijakan lintas sektor," ujar seorang peneliti biogeografi dari Universitas Sriwijaya.
Bagi Indonesia, tekanan diplomatik dari Malaysia dan Singapura kerap muncul setiap musim kemarau. Negara-negara tetangga dapat mengajukan protes resmi atau bahkan menuntut kompensasi. Dalam jangka panjang, reputasi Indonesia sebagai produsen komoditas ramah lingkungan bisa terguncang, memengaruhi ekspor sawit dan produk kehutanan. Sektor pariwisata juga berisiko, terutama di destinasi yang bergantung pada kualitas udara bersih.
Investor dan pelaku pasar perlu mencermati perkembangan ini. Kebijakan lingkungan yang tidak efektif dapat memicu sanksi dagang atau penurunan peringkat ESG, yang berdampak pada biaya modal dan akses pasar. Sebaliknya, jika BPGMN berhasil, Indonesia dapat memperkuat posisi di rantai pasok global yang semakin menuntut praktik berkelanjutan.
Ke depan, pertanyaan krusialnya: apakah BPGMN akan dilengkapi kewenangan dan sumber daya memadai untuk menindak pelaku pembakaran lahan? Ataukah lembaga ini hanya menambah lapisan birokrasi tanpa menyentuh akar masalah? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia benar-benar berdaulat di udara sendiri, atau terus menjadi sumber asap yang mengganggu kawasan.



