KPK Ungkap Rekening Penampung Setoran di BPN Jatim, Suap ATR/BPN Makin Sistemik
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menemukan sejumlah kartu ATM dan rekening yang diduga menampung setoran dari kantor pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
- Praktik pengumpulan dana di luar APBN itu diduga melibatkan pihak internal BPN maupun eksternal yang mengurus layanan pertanahan.
- Kasus ini menambah daftar panjang dugaan suap di Kementerian ATR/BPN dengan delapan tersangka, termasuk pejabat dan pengusaha properti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya rekening yang dipakai untuk menampung aliran setoran di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Temuan itu mencuat setelah penyidik menggerebek kantor tersebut pada Kamis (24/9), dan hingga kini masih didalami sebagai bagian dari kasus dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa selain menyita uang dan perhiasan, tim penyidik menemukan sejumlah kartu ATM yang rekeningnya diduga menjadi tempat penampungan setoran dari kantor-kantor pertanahan (kantah) di bawah Kanwil BPN Jawa Timur. "Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA Kanwil BPN Jawa Timur," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/9).
Penyidik tidak berhenti pada aliran internal. Budi menegaskan pendalaman juga mengarah pada setoran dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Artinya, ada indikasi praktik pungutan liar yang melibatkan pemohon layanan, bukan hanya mekanisme internal birokrasi.
Dari penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat, uang rupiah senilai ratusan juta, serta perhiasan yang diduga emas dengan estimasi awal puluhan juta rupiah. Sehari sebelumnya, Rabu (23/9), penyidik juga menggeledah kantor BPN Mojokerto dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.
Penggeledahan sebelumnya menyasar sejumlah lokasi strategis: kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta tiga ruang direktorat jenderal di kementerian tersebut. Dari sana, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lain yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap 19 orang dan menyita uang Rp106,3 miliar.
"Penyidik masih terus mendalami praktik-praktik pengumpulan, baik dari internal kantah maupun setoran dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan." โ Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Bagi publik, temuan rekening penampung ini menyoroti celah tata kelola di sektor pertanahan yang selama ini menjadi sumber korupsi. Praktik setoran di luar APBN tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mendistorsi biaya layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha properti. Jika aliran dana itu benar-benar terstruktur, maka pengawasan internal BPN dan Kementerian ATR/BPN perlu dibenahi hingga ke level kantor pertanahan daerah.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor agraria. Dengan delapan tersangka yang mencakup pejabat eselon satu dan swasta besar, publik menanti apakah KPK akan mengungkap aktor intelektual di balik aliran dana tersebut. Pertanyaannya, sejauh mana rekening penampung itu terhubung dengan jaringan yang lebih luas, dan apakah akan ada tersangka baru dalam waktu dekat?



