MK Lanjutkan Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pencalonan Gibran, Denny Indrayana Apresiasi
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menetapkan sidang pembuktian gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 30 September 2026, pukul 19.00 WIB.
- Pemohon akan menghadirkan ahli dan saksi untuk memperkuat dalil bahwa syarat pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan.
- Denny Indrayana menilai langkah MK mengesampingkan perdebatan prosedural dan fokus pada substansi sebagai sinyal positif bagi penegakan konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang pembuktian dalam perkara gugatan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 akan digelar Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Agenda sidang mencakup mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Langkah MK ini menandai babak baru setelah sebelumnya sempat muncul spekulasi bahwa putusan sela akan diambil pada 28โ29 September 2026. Namun, hingga Senin (28/9/2026), tidak ada jadwal sidang untuk tanggal tersebut. MK justru mengirimkan surat panggilan bernomor 3/sid.pem/PRES/pan.MK/09/2026 kepada Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon, yang terdiri dari sejumlah individu dan organisasi, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai UMMAT, serta pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Perkara ini bermula dari gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. Pemohon mendalilkan bahwa ijazah SMA Gibran tidak sah atau tidak diakui, sehingga pencalonannya cacat hukum. Sidang perdana digelar pada 21 September 2026 dengan agenda pendahuluan, dilanjutkan sidang mendengarkan keterangan KPU dan Bawaslu pada 23 September 2026.
Denny Indrayana, yang juga bertindak sebagai pemohon, menyambut baik keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian. Ia menilai bahwa perdebatan mengenai prosedur, tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, dan putusan yang final dapat dikesampingkan untuk sementara. "Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan," ujar Denny kepada Kompas.com, Senin.
Bagi publik Indonesia, kelanjutan sidang ini menjadi ujian bagi independensi MK dalam menangani perkara yang menyangkut integritas proses pemilu. Jika gugatan dikabulkan, putusan tersebut berpotensi membatalkan pencalonan Gibran dan memengaruhi hasil Pemilu 2024, meskipun secara politik dan hukum implikasinya kompleks karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden. Namun, jika MK menolak gugatan, hal ini dapat memperkuat legitimasi Gibran dan meredakan ketegangan politik.
Dari perspektif investor dan pelaku pasar, ketidakpastian hukum terkait syarat pencalonan dapat menimbulkan gejolak jangka pendek, terutama jika putusan MK nantinya kontroversial. Stabilitas politik dan kepastian regulasi merupakan faktor kunci yang memengaruhi iklim investasi. Oleh karena itu, dunia usaha akan mencermati setiap perkembangan sidang, termasuk kemungkinan putusan yang dapat memicu reaksi pasar.
Selain itu, perkara ini menyoroti pentingnya penegakan syarat konstitusional bagi calon pemimpin. Masyarakat sipil dan akademisi berharap MK dapat memberikan putusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga memperkuat demokrasi dan supremasi konstitusi. Sidang pembuktian nanti akan menjadi momen krusial untuk menguji dalil pemohon dan argumen pihak terkait, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, publik menanti apakah MK akan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait atau langsung mengambil putusan akhir. Yang jelas, dinamika perkara ini akan terus menjadi sorotan hingga putusan final diucapkan. Akankah MK mampu menjaga marwah konstitusi di tengah tekanan politik? Hanya waktu yang akan membuktikan, namun proses hukum yang transparan dan akuntabel adalah harga mati bagi kepercayaan publik.



