KPK Bongkar Aliran Setoran Kantah ke Kanwil BPN Jatim, Uang Asing hingga Emas Disita
Baca dalam 60 detik
- KPK menduga sejumlah Kantor Pertanahan di Jawa Timur menyetor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim, memperkuat indikasi korupsi berjamaah di sektor pertanahan.
- Penggeledahan 11 jam di Surabaya menghasilkan barang bukti uang rupiah, dolar Singapura dan AS, emas, serta dokumen dan bukti elektronik.
- Delapan tersangka telah ditahan, termasuk pejabat ATR/BPN dan pengusaha properti, sementara OTT sebelumnya menyita Rp106,3 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya aliran dana dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat, serta ratusan juta rupiah, saat menggeledah Kanwil BPN Jatim di Surabaya pada Kamis (24/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa setoran tersebut diduga kuat sebagai bagian dari praktik rutin yang melibatkan jaringan internal. "Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di kanwil BPN Jatim," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/9). Ia menambahkan bahwa selain penerimaan dari pemohon layanan, uang yang diamankan juga berasal dari setoran Kantah se-Jawa Timur.
Penggeledahan yang berlangsung hampir 11 jam, dari pukul 10.00 hingga 20.57 WIB, merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain uang dan emas senilai puluhan juta rupiah, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga merekam transaksi ilegal.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap dan penerimaan lainnya. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lain yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim," ujar Budi Prasetyo.
Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap 19 orang dan menyita uang senilai Rp106,3 miliar. Angka itu menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam kasus korupsi sektor pertanahan dalam beberapa tahun terakhir.
Praktik setoran dari kantor bawah ke kanwil menunjukkan pola korupsi berjenjang yang sistemik. Menurut sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan, lemahnya pengawasan internal dan budaya patronase di lingkungan birokrasi pertanahan membuat celah ini sulit ditutup. Dampaknya, masyarakat sebagai pemohon layanan harus menanggung biaya tambahan tidak resmi, sementara iklim investasi properti menjadi terdistorsi.
Bagi Indonesia, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum individu. Sektor pertanahan adalah fondasi bagi kepastian usaha, pembangunan infrastruktur, dan program strategis nasional seperti food estate dan ibu kota baru. Jika praktik suap dan setoran tidak dibenahi, kepercayaan investor terhadap tata kelola agraria bisa tergerus. Pemerintah pun dituntut mempercepat reformasi birokrasi di ATR/BPN, termasuk digitalisasi layanan dan rotasi jabatan yang transparan.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan menelusuri aliran dana ke tingkat pusat atau bahkan ke aktor politik lain. Pertanyaan besarnya: seberapa dalam jaringan ini mengakar, dan apakah penindakan hukum akan menyentuh semua pihak yang menikmati aliran uang tersebut?



