Istri Ipda Yayat Mangkir, KPK Kejar Aliran Aset Puluhan Miliar
Baca dalam 60 detik
- Rista Mardiana, istri Ipda Yayat Sudrajat, tidak hadir dalam pemeriksaan KPK tanpa konfirmasi, memaksa penyidik menjadwalkan ulang.
- KPK tengah menelusuri belasan rumah mewah milik Yayat di Jabodetabek yang diduga terkait penerimaan uang puluhan miliar dari proyek Pemkab Bekasi.
- Ketiadaan Rista menghambat sinkronisasi keterangan saksi, sementara KPK memperluas penelusuran aset untuk membangun nexus perkara pokok.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi hambatan dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah Rista Mardiana, istri Ipda Yayat Sudrajat, tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada Senin (28/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik tidak menerima konfirmasi ketidakhadiran dan akan menjadwalkan pemeriksaan ulang. Ketiadaan Rista dinilai memperlambat upaya penyidik menyinkronkan keterangan dari berbagai saksi, terutama untuk mengurai peran Yayat dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Penyidik sedianya meminta klarifikasi mengenai penempatan aset-aset Yayat, termasuk rumah yang sebelumnya telah digeledah. Budi menegaskan penelusuran tidak berhenti pada aset yang sudah diketahui. “Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah masih ada aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya. Keterangan Rista dianggap krusial untuk menyatukan informasi dari saksi Pemkab Bekasi, pihak swasta, dan lainnya, terutama karena Yayat bukan bagian dari struktur pemerintahan maupun pelaksana proyek. “Bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pengerjaan-pengerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Budi, menggarisbawahi kejanggalan peran Yayat.
Sebelumnya, KPK mengendus keberadaan belasan rumah mewah milik Yayat yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan sekitarnya. Budi mengungkapkan penyidik menduga aset-aset tersebut berkaitan dengan penerimaan uang puluhan miliar yang terungkap dalam persidangan. Penggeledahan dua rumah Yayat menjadi pintu masuk untuk mengonfirmasi keterkaitan aset dengan aliran dana korupsi. “Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya,” tambah Budi, menandakan penyidikan tidak berhenti pada satu titik.
Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini menjadi cermin bagaimana pengawasan aset aparat penegak hukum dan pejabat daerah masih menjadi titik lemah. Jika benar ada belasan properti yang tidak sesuai dengan profil penghasilan, maka pertanyaan tentang kepatuhan pelaporan LHKPN dan pengawasan internal Polri kembali mencuat. Investor dan pelaku usaha di Bekasi juga berkepentingan langsung: ketidakpastian hukum di sektor pengadaan daerah dapat memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan terhadap tata kelola anggaran. Penelusuran aset yang transparan akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi, tidak hanya di level pusat tetapi juga di daerah.
“Penyidik belum menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan. Pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan ulang.” — Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Ke depan, KPK dituntut bergerak cepat agar momentum penyidikan tidak surut. Penjadwalan ulang pemeriksaan Rista akan menjadi indikator apakah ada pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan atau sekadar kelalaian administratif. Yang lebih penting, publik menanti apakah penelusuran aset akan mengarah pada pemulihan kerugian negara atau justru berhenti di tengah jalan. Jika belasan rumah mewah itu terbukti berasal dari aliran dana korupsi, maka kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dan pengelolaan aset sitaan di Indonesia.



