Korlantas Bantah Razia Pajak Kendaraan ke Rumah: Hoaks, Tak Ada Dasar Hukum
Baca dalam 60 detik
- Korlantas Polri memastikan narasi razia gabungan polisi dan leasing pada akhir September 2026 adalah informasi palsu.
- Pemeriksaan kendaraan di jalan harus mengikuti UU Lalu Lintas, sementara penggeledahan rumah hanya untuk penyidikan pidana.
- Masyarakat diimbau memverifikasi ke Samsat atau kepolisian sebelum menyerahkan dokumen atau uang kepada pihak tak dikenal.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah keras kabar yang tengah viral di media sosial mengenai operasi penertiban kendaraan bermotor dari rumah ke rumah yang akan digelar pada akhir September 2026. Melalui akun Instagram resminya, @korlantaspolri.ntmc, lembaga itu menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar dan bukan merupakan pengumuman resmi.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa tim gabungan kepolisian dan perusahaan pembiayaan akan mendatangi rumah-rumah untuk memeriksa kendaraan dengan pajak mati, objek sengketa kredit, hingga unit yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan leasing. Kabar ini cepat menyebar karena menyentuh dua hal sensitif sekaligus: tunggakan pajak dan penarikan kendaraan oleh debt collector.
Korlantas menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan memiliki prosedur ketat. Merujuk Pasal 264 dan 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan hanya boleh dilakukan oleh petugas Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas. Petugas pun wajib membawa surat perintah tugas, mengenakan seragam lengkap, serta mematuhi lokasi dan tata cara yang telah ditentukan.
Korlantas juga meluruskan anggapan bahwa BPKB wajib dibawa saat berkendara. Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UU No. 22/2009, dokumen yang harus ditunjukkan saat pemeriksaan adalah STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan/atau tanda bukti lain yang sah. BPKB bukan bagian dari kewajiban itu.
Soal penggeledahan rumah karena tunggakan pajak, Korlantas menegaskan hal itu tidak serta-merta dapat dilakukan. Pasal 112 hingga 114 KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah hanya boleh dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Tunggakan pajak kendaraan bukan ranah pidana yang membenarkan tindakan tersebut.
Penarikan kendaraan kredit juga tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Eksekusi objek jaminan fidusia harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan wajib menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.
"Narasi mengenai adanya 'razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance' tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi," demikian pernyataan Korlantas Polri.
Korlantas mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, dan perusahaan pembiayaan terkait. Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli ataupun uang.
"Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang. Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Korlantas.
Bagi pemilik kendaraan di Indonesia, kabar hoaks semacam ini berpotensi menimbulkan keresahan dan bahkan kerugian material jika ada pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkannya untuk memeras. Literasi digital dan kewaspadaan menjadi kunci. Pastikan setiap informasi terkait kebijakan lalu lintas dan pajak hanya dikonsumsi dari sumber terpercaya.
Ke depan, maraknya disinformasi seputar penegakan hukum di jalan raya menuntut respons cepat dari otoritas. Selain mengandalkan kanal resmi, sosialisasi proaktif kepada masyarakat—terutama di daerah dengan penetrasi media sosial tinggi—perlu terus dilakukan. Apakah kita akan terus terjebak dalam siklus hoaks dan bantahan, atau ada upaya sistematis untuk memutus rantainya?



