Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, TNI AU Janji Proses Hukum hingga Pemecatan
Baca dalam 60 detik
- Serda Ahmad Muzammil Farisa meninggal setelah diduga dianiaya empat senior di Lanud Halim Perdanakusuma; penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.
- Empat tersangka terancam dipecat dari dinas militer karena ancaman hukuman penjara lebih dari enam bulan, sementara dua korban lain selamat dan telah kembali bertugas.
- Kasus ini membuka pertanyaan tentang efektivitas pembinaan dan pengawasan internal TNI AU, serta mendesak transparansi proses hukum militer.

Prajurit TNI Angkatan Udara (AU), Serda Ahmad Muzammil Farisa, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh empat seniornya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/9/2026) itu tidak hanya merenggut nyawa seorang prajurit muda asal Magetan, Jawa Timur, tetapi juga menyeret nama institusi TNI AU ke pusaran sorotan publik.
Empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Serda Jordan Martua (JM), Serda Muh Aldhi D (MAD), Serda Andri Hiskia (AH), dan Serda Mayzard Try Surya (MTS). Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Menurut Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspomau), Marsekal Muda TNI Daan Sulfi, para tersangka terancam hukuman penjara lebih dari enam bulan, yang membuka jalan bagi pemecatan dari dinas militer.
Kronologi yang diungkap dalam jumpa pers Rabu (16/9/2026) menyebutkan bahwa insiden bermula dari komunikasi telepon antara Serda Mayzard dan Serda RP. Mayzard meminta bantuan RP untuk memasukkan namanya ke daftar penerbangan pesawat TNI AU. Namun, RP menutup telepon secara sepihak. "Harapannya mungkin senior itu menutup sopan atau bagaimana. Dia ada ketersinggungan di sana," ujar Daan Sulfi, dikutip dari Kompas.com.
Keesokan harinya, Mayzard mengumpulkan tiga korban di belakang Mess Galaksi. RP dan ZN dihukum push up dan sit up masing-masing 100 kali, serta dipukul. Sekitar pukul 21.40 WIB, tiga tersangka lain tiba dan bergabung. Jordan kemudian memberikan teguran kepada Ahmad, yang merupakan prajurit paling senior di antara korban. Tak lama berselang, Ahmad ditemukan tak bernyawa.
Selain Ahmad, dua prajurit lain, Serda RP dan Serda ZN, juga menjadi korban penganiayaan. Keduanya tidak meninggal dan kini sudah kembali menjalani dinas. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa praktik kekerasan terhadap junior bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari pola pembinaan yang menyimpang.
"Kami akan memproses hukum secara transparan dan akuntabel. Tidak ada tempat bagi kekerasan di lingkungan TNI AU," tegas Daan Sulfi.
Ancaman pemecatan terhadap keempat tersangka diatur dalam peraturan disiplin militer. Prajurit yang terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam bulan dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, proses hukum militer kerap dianggap tertutup dan lambat, sehingga publik menanti apakah kasus ini akan menjadi preseden penegakan hukum yang tegas.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional, kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola dan pengawasan internal di institusi negara. Ketika kekerasan dalam pembinaan militer terungkap, kepercayaan terhadap supremasi hukum dan profesionalisme TNI AU bisa terguncang. Dampaknya tidak hanya pada citra institusi, tetapi juga pada stabilitas sosial-politik yang menjadi fondasi iklim investasi.
Pemerintah dan DPR didesak untuk mendorong reformasi sistem pembinaan di lingkungan militer. Penguatan mekanisme pengaduan, pengawasan eksternal, serta pendidikan hak asasi manusia bagi prajurit menjadi keniscayaan. Tanpa itu, kasus serupa berpotensi terulang, merusak moral prajurit, dan mencoreng wajah pertahanan negara.
Ke depan, publik akan mencermati langkah lanjutan Puspom AU dan Mabes TNI AU. Apakah keempat tersangka benar-benar dipecat? Bagaimana nasib dua korban selamat? Dan yang tak kalah penting, apakah ada perwira yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan arah penegakan hukum dan reformasi internal TNI AU.



