KPK Bongkar Jalur Mandiri Unsoed: Tujuh Saksi Diperiksa, Dugaan Titipan Mahasiswa Menguat
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa tujuh akademisi Unsoed, termasuk tiga wakil rektor, untuk mengonfirmasi dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
- Penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik dari penggeledahan yang mengarah pada praktik penitipan calon mahasiswa oleh pihak eksternal.
- Kasus ini membuka celah korupsi di perguruan tinggi negeri dan berpotensi mendorong reformasi tata kelola seleksi mandiri secara nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (15/9/2026), dan seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Mereka yang dimintai keterangan mencakup tiga wakil rektor: Noor Farid (Warek I), Kuat Puji Prayitno (Warek II), dan Waluyo Handoko (Warek IV). Turut hadir Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Nana Sutikna, serta tiga dosen dari Fakultas Peternakan, Hukum, dan Kedokteran—Mochamad Sugiyarto, Weda Kupita, dan Untung Gunarto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa agenda pemeriksaan menyasar dua hal utama: mengonfirmasi mekanisme seleksi jalur mandiri dan mendalami barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan sebelumnya. "Kami ingin mendapatkan gambaran utuh tentang proses penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur mandiri, termasuk dugaan titipan-titipan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).
Rangkaian penggeledahan awal bulan September menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait penitipan calon mahasiswa. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang Sekda Banyumas, karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar peserta yang telah membayar sejumlah uang dapat diterima di Unsoed. KPK juga menyoroti peran seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," kata Budi Prasetyo pada Jumat (11/9).
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian menahan enam tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru atau penerimaan gratifikasi.
Yang menarik, KPK telah menerbitkan Surat Edaran pada 2023 yang secara spesifik memperingatkan Unsoed agar memperbaiki transparansi kuota dan kriteria kelulusan seleksi mandiri. Temuan kembali surat edaran itu di kantor rektorat saat penggeledahan Agustus lalu menunjukkan bahwa rekomendasi perbaikan tersebut tidak diindahkan. Bagi KPK, ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan tinggi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan berbagai pihak.
Pakar kebijakan pendidikan menilai kasus ini sebagai puncak gunung es dari sistem seleksi mandiri yang kerap luput dari pengawasan. Jalur mandiri, yang seharusnya menjadi alternatif bagi calon mahasiswa yang tidak lolos seleksi nasional, justru rawan disalahgunakan karena kuota dan kriteria kelulusannya tidak transparan. "Seleksi mandiri sering menjadi celah karena tidak ada standar baku yang diawasi publik. Ini bukan hanya soal Unsoed, tetapi praktik yang mengakar di banyak kampus negeri," ujar seorang pengamat pendidikan yang enggan disebut namanya.
Dampaknya terasa luas. Masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan pada integritas perguruan tinggi negeri, sementara calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu semakin tersingkir oleh mereka yang mampu membayar. Jika KPK memperluas penyelidikan ke kampus lain, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang kasus serupa di berbagai daerah.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan merekomendasikan moratorium atau audit menyeluruh terhadap seleksi mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri. Pertanyaan besarnya: akankah kasus Unsoed menjadi titik balik reformasi tata kelola pendidikan tinggi, atau hanya menjadi skandal yang menguap tanpa perbaikan sistemik?



