Bareskrim Gagalkan 5,4 Kg Sabu dalam Ban Serep di Surabaya, Jaringan Jakarta–Lombok Terbongkar
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jatim I dan Rutan Kelas I Surabaya menyita 5.418,10 gram sabu yang diselundupkan dalam ban serep mobil di Terminal Ro-Ro Jamrud.
- Tersangka Sayed Zuwanda ditangkap, sementara dua buronan—Daniel Alfian dan Haykal Fikri—masih diburu; nilai barang bukti ditaksir Rp975,25 juta.
- Pengungkapan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan di jalur logistik dan potensi keterlibatan pihak dalam rutan, seiring program Zero HALINAR.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 5,4 kilogram sabu yang disamarkan di dalam ban serep sebuah mobil di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya. Penangkapan terhadap seorang kurir berinisial SZ terjadi pada Kamis (10/9) sekitar pukul 16.10 WIB, hasil operasi bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya. Barang bukti seberat 5.418,10 gram itu diduga hendak diedarkan melalui jalur Jakarta–Surabaya–Lombok.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pengusutan kasus ini. Menurutnya, nilai ekonomis sabu tersebut mencapai sekitar Rp975,25 juta. “Jika dihitung dari asumsi harga per gram, barang bukti ini setara dengan potensi penyelamatan sekitar 27.091 orang dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa.
Selain tersangka yang ditangkap, polisi masih memburu Daniel Alfian yang diduga berperan memasukkan sabu ke dalam ban serep, serta Haykal Fikri yang disebut sebagai pengendali jaringan. Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik menduga masih ada pihak lain yang terlibat, mengingat modus operandi yang rapi dan lintas provinsi.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal di lingkungan rutan. Jika ditemukan keterlibatan, kami akan mendukung proses hukum sesuai aturan,” tegas Tristiantoro.
Pengungkapan ini juga menyoroti upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan melalui program Zero HALINAR—bebas dari telepon seluler, pungutan liar, dan narkoba. Dalam razia insidental di blok hunian, petugas rutan mengamankan sejumlah alat komunikasi yang diduga terkait perkara dan menyerahkannya ke kepolisian. Langkah ini menegaskan bahwa rutan tidak boleh menjadi celah bagi peredaran narkotika.
Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini menjadi cermin bahwa jalur logistik darat dan penyeberangan masih rentan disusupi barang haram. Pelaku memanfaatkan ban serep kendaraan sebagai ruang tersembunyi yang sulit terdeteksi tanpa pemeriksaan menyeluruh. Pengawasan di terminal Ro-Ro dan pelabuhan penyeberangan perlu diperketat, terutama pada arus balik Lebaran atau libur panjang ketika volume kendaraan melonjak.
Dari sisi penegakan hukum, keberhasilan ini menambah daftar pengungkapan jaringan narkoba lintas wilayah di Jawa Timur. Sebelumnya, Polda Jatim menggagalkan peredaran 33 kg sabu dan memusnahkan 22,22 kg kokain temuan di Sumenep. Pola yang berulang menunjukkan bahwa sindikat terus mencari celah baru, sementara aparat harus beradaptasi dengan modus yang kian kreatif.
Ke depan, pengembangan kasus ini akan menguji sejauh mana keterlibatan aktor di dalam rutan dan jaringan di Lombok. Publik menanti apakah penegakan hukum mampu membongkar mata rantai hingga ke pemodal besar, bukan hanya kurir di lapangan. Tanpa itu, penyelundupan serupa berpotensi terulang dengan kemasan berbeda.



