Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinyatakan Rampung, Berkas Menunggu P21
Baca dalam 60 detik
- Tim 9 Kejagung menyatakan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah selesai.
- Berkas perkara tiga tersangka kini di meja JPU untuk diteliti kelengkapannya sebelum pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan.
- Kelengkapan berkas dan koordinasi lintas lembaga menjadi ujian integritas penegakan hukum di sektor pemberantasan korupsi.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengumumkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah rampung. Pernyataan itu disampaikan seusai rapat koordinasi antara Tim 9 Kejagung, Kortas Tipidkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan (Komjak) di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rudi, berkas perkara tiga tersangka—Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin—kini berada di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kita menunggu pernyataan lengkap, P21 dari penuntut umum. Mudah-mudahan dengan secepatnya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam waktu segera," ujarnya dalam jumpa pers.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya. Kejagung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026, yang menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu dilakukan setelah ia diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) malam, dan ia langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin, disebut sebagai teman lama Febrie. Keduanya dijerat dengan pasal TPPU. Kejagung sebelumnya menyita barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valas miliaran rupiah dari penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Rapat koordinasi yang melibatkan KPK dan Komjak menandakan upaya memperkuat akuntabilitas penanganan perkara. Kehadiran Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, Ketua Komjak Pujiono Suwadi, dan Deputi Korsup KPK Ely Kusumastuti menunjukkan sinergi lintas institusi dalam mengawal kasus yang menyita perhatian publik ini.
Bagi pelaku pasar dan investor, kelanjutan kasus ini menjadi indikator penting stabilitas penegakan hukum di sektor keuangan. Kasus Asabri dan Jiwasraya sebelumnya menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah dan mengguncang kepercayaan pada industri asuransi dan dana pensiun. Ketika pejabat penegak hukum justru diduga terlibat dalam pemerasan, risiko moral hazard dalam penanganan perkara korupsi besar menjadi sorotan.
Transparansi tahapan P21 dan pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah membersihkan institusi penegak hukum. Publik menantikan apakah proses hukum berjalan tanpa intervensi, terutama karena kasus ini melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung. Jika berkas dinyatakan lengkap, persidangan akan membuka ruang pembuktian yang lebih terbuka.
Ke depan, perhatian tertuju pada dua hal: pertama, apakah JPU segera menyatakan P21 tanpa penundaan; kedua, bagaimana pengadilan mengelola perkara yang berpotensi menarik perhatian nasional. Tanpa terobosan dalam transparansi, kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi bisa kembali tergerus.



