Kejagung Percepat Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke JPU
Baca dalam 60 detik
- Tim 9 Kejaksaan Agung menyepakati berkas perkara dugaan pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
- Penyidik telah menuntaskan pemberkasan; kini menanti pernyataan lengkap (P21) dari penuntut umum sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti.
- Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum di tubuh korps Adhyaksa yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik dan iklim investasi.

Kejaksaan Agung mempercepat langkah hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/9/2026), Tim 9 bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati agar perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini diambil untuk memberi kepastian hukum atas proses penanganan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyatakan bahwa seluruh peserta rapat menyetujui percepatan pelimpahan. "Tim 9 dalam rapat juga dan yang telah disetujui oleh semua yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya dalam jumpa pers. Menurut Rudi, penyidik telah merampungkan proses penyidikan, sehingga tahap berikutnya tinggal menunggu pernyataan resmi dari penuntut umum bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21. "Jadi perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk proses penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," tambahnya.
Kasus ini bermula dari penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2026. Ia diduga terlibat dalam pencucian uang dari hasil pemerasan, dengan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang disita dari penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) malam, dan ia langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Selain Febrie, dua orang lainnya telah menyandang status tersangka: advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin, yang disebut sebagai teman lama Febrie. Keduanya dijerat dengan pasal TPPU. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa fokus penyidikan adalah mengungkap aliran dana hasil kejahatan, bukan sekadar tindak pidana asal. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah memberantas korupsi di sektor penegakan hukum, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan secepatnya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam waktu segera," ujar Rudi Margono.
Bagi publik Indonesia, perkembangan kasus ini menjadi ujian integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung, yang tengah berupaya membersihkan citranya, dihadapkan pada tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Proses hukum yang cepat dan terbuka akan menjadi sinyal positif bagi investor dan pelaku pasar, yang selama ini menanti kepastian hukum sebagai prasyarat iklim usaha yang sehat. Sebaliknya, jika terjadi tarik-menarik kepentingan, kepercayaan terhadap institusi bisa tergerus.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur efektivitas reformasi di tubuh Kejaksaan. Mereka menyoroti pentingnya koordinasi antara Kejagung, Polri, dan KPK untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Kehadiran KPK dalam rapat koordinasi menunjukkan sinyal kolaborasi, meski publik tetap menanti apakah kolaborasi tersebut berjalan mulus hingga persidangan.
Ke depan, mata publik akan tertuju pada momen penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Jika P21 segera diterbitkan, proses persidangan dapat dimulai dalam waktu dekat. Namun, pertanyaan besarnya: akankah kasus ini menjadi preseden bagi penegakan hukum yang setara bagi semua, atau justru berhenti di tengah jalan? Hanya waktu yang akan membuktikan, tetapi satu hal yang pasti, integritas penegakan hukum di Indonesia sedang dipertaruhkan.



