WNA Jepang Gugat Pasal 140 KUH Perdata ke MK: Perjanjian Pisah Harta Tak Boleh Hapus Hak Waris Pasangan
Baca dalam 60 detik
- Hisako Dewato, warga negara Jepang yang berdomisili di Surabaya, mengajukan uji materiil Pasal 140 KUH Perdata ke Mahkamah Konstitusi setelah kalah dalam sengketa waris melawan anak-anaknya.
- Pemohon berargumen perjanjian pisah harta yang dibuat sebelum menikah tidak seharusnya meniadakan hak waris pasangan yang hidup terlama, melainkan hanya membatasi kepemilikan aset tertentu.
- Putusan MK berpotensi mengubah lanskap hukum waris Indonesia, khususnya bagi perkawinan campuran dan perlindungan pasangan yang rentan kehilangan hak akibat perjanjian pranikah.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materiil Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang diajukan oleh Hisako Dewato, warga negara Jepang yang telah lama menetap di Surabaya. Perkara nomor 334/PUU-XXIV/2026 ini disidangkan perdana pada Selasa (15/9/2026) di Gedung MK, Jakarta. Pemohon mempersoalkan pasal yang selama ini menjadi dasar hukum perjanjian perkawinan, khususnya perjanjian pisah harta, yang dinilainya telah merenggut hak warisnya atas harta peninggalan suami.
Hisako menikah dengan pria Indonesia pada 1997 dan memiliki KTP, kartu keluarga, serta domisili tetap di Surabaya. Sebelum menikah, ia dan suaminya menandatangani perjanjian pisah harta. Menurut kuasa hukum pemohon, Fatiatulo Lazira, perjanjian itu dibuat bukan untuk melepaskan hak waris, melainkan karena keterbatasan hukum bagi warga negara asing untuk memiliki hak atas tanah di Indonesia. "Setelah suami Pemohon I meninggal dunia pada 9 Oktober 2022, timbul sengketa waris antara pemohon satu dengan anak-anaknya yang pada akhirnya diputus melalui jenjang peradilan dari Pengadilan Negeri Surabaya hingga pada tingkat Kasasi," kata Fatiatulo dalam persidangan.
Putusan kasasi menyatakan hanya anak-anak Hisako yang berhak mewarisi harta peninggalan suaminya, sementara Hisako sebagai pasangan yang hidup terlama dinyatakan tidak berhak. Inilah yang kemudian mendorongnya mengajukan uji materiil ke MK. Dalam permohonannya, Hisako meminta agar Pasal 140 KUH Perdata dimaknai secara bersyarat: perjanjian kawin, termasuk pisah harta secara total, tidak dapat menghapus atau mengurangi hak waris suami atau istri yang hidup terlama. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan suami sebagai suami dan bapak maupun hak-hak yang diberikan undang-undang kepada pihak yang hidup paling lama.
Permohonan ini menyoroti ketidakpastian hukum akibat perbedaan penafsiran Pasal 140 KUH Perdata di berbagai putusan pengadilan. Jika MK mengabulkan, ada potensi perubahan besar dalam cara perjanjian perkawinan dipahami, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pasangan yang ditinggalkan. Selama ini, banyak pasangan memilih pisah harta untuk alasan praktis, seperti memenuhi syarat kepemilikan properti atau melindungi aset dari risiko bisnis. Namun, tanpa pemahaman mendalam, perjanjian tersebut bisa berdampak fatal ketika salah satu pasangan meninggal.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional, perkara ini menyentuh langsung aspek perencanaan waris dan kepastian berusaha. Perjanjian pisah harta sering digunakan dalam perkawinan campuran atau ketika salah satu pihak memiliki usaha yang berisiko tinggi. Jika MK memperkuat hak waris pasangan, maka perlu penyesuaian dalam penyusunan perjanjian pranikah agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Selain itu, putusan ini bisa menjadi preseden bagi ribuan pasangan yang selama ini mengandalkan pisah harta sebagai instrumen perlindungan aset, namun kurang memperhitungkan konsekuensi waris.
Di sisi lain, anak-anak dari pemohon berpotensi merasa dirugikan jika hak waris ibu mereka dipulihkan. Mereka berargumen bahwa perjanjian yang dibuat secara sadar harus dihormati. MK dihadapkan pada pilihan sulit antara menghormati kebebasan berkontrak dan melindungi hak konstitusional pasangan yang hidup terlama. Dalam konteks hukum keluarga Indonesia, Pasal 140 KUH Perdata memang memberi ruang tafsir yang luas, sehingga wajar jika muncul perbedaan putusan di tingkat pengadilan. Uji materiil ini menjadi momen penting untuk menegaskan prinsip keadilan bagi pasangan yang telah berkontribusi dalam perkawinan, meskipun secara formal harta dipisahkan.
Ke depan, publik akan menantikan bagaimana MK menimbang antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Jika permohonan dikabulkan, bukan tidak mungkin akan ada gelombang permohonan serupa atau penyesuaian regulasi di bidang perkawinan dan waris. Sebaliknya, jika ditolak, pasangan yang berada dalam posisi rentan perlu lebih waspada dan mencari perlindungan hukum alternatif, misalnya melalui wasiat atau hibah. Apa pun putusannya, perkara ini mengingatkan bahwa perjanjian perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen yang menentukan nasib aset keluarga di masa depan.



