Roy Suryo Menang Tipis di Praperadilan Kelima, Ganti Rugi Rp5 Juta Disumbangkan ke Yayasan
Baca dalam 60 detik
- Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo, dengan ganti rugi imateriil Rp5 juta dari total tuntutan Rp206 juta.
- Roy berjanji menyalurkan uang tersebut ke yayasan atau perkumpulan, meski mekanismenya belum ditentukan.
- Putusan ini menjadi babak baru sengketa hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy sebagai tersangka.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenangkan sebagian gugatan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta, jauh dari tuntutan awal Roy yang mencapai Rp206 juta. Putusan ini menutup babak baru sengketa hukum yang bermula dari polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam persidangan, Roy menyatakan tidak akan menikmati uang tersebut. Ia berjanji menyumbangkan seluruh ganti rugi ke yayasan atau perkumpulan, meski mekanisme penyalurannya belum diputuskan. "Tidak ada Rp1 pun yang masuk ke kami. Apalagi beban perkara nihil," ujarnya di PN Jakarta Selatan. Menurut Roy, janji itu merupakan bentuk konsistensi sikapnya sejak awal.
Praperadilan kelima ini merupakan upaya hukum lanjutan setelah permohonan serupa pada praperadilan ketiga dinyatakan tidak dapat diterima. Saat itu, hakim menilai Menteri Keuangan belum dilibatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi. Dalam putusan terbaru, hakim memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi kepada Roy.
"Kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun nilainya Rp5 juta, akan kita atur nanti mekanismenya yayasan atau perkumpulan apa yang akan menerima," kata Roy.
Perkara ini bermula pada 15 April 2025 ketika Roy bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Universitas Gadjah Mada untuk meminta klarifikasi soal dokumen akademik Jokowi. Jokowi kemudian melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, diperiksa, lalu ditahan pada 19 Juni 2026. Hingga kini, proses pidana pokoknya masih berjalan.
Bagi publik Indonesia, putusan ini menyoroti dua hal. Pertama, besaran ganti rugi yang dikabulkan sangat kecil dibanding tuntutan, mencerminkan selektifnya hakim dalam menilai kerugian imateriil. Kedua, janji menyumbangkan uang ke yayasan bisa dibaca sebagai upaya menjaga citra di tengah tekanan hukum. Praktisi hukum menilai langkah Roy lebih bersifat simbolik ketimbang strategi hukum yang substantif.
Dari sisi regulasi, kasus ini menguji sejauh mana mekanisme praperadilan efektif menjadi koreksi atas proses pidana. Ketika ganti rugi hanya Rp5 juta, muncul pertanyaan apakah nilai tersebut sepadan dengan dampak psikologis dan reputasi yang dialami tersangka. Di sisi lain, negara tetap harus membayar kewajiban hukumnya melalui Menteri Keuangan, yang berarti beban fiskal kecil namun presedennya bisa memengaruhi perkara serupa di masa depan.
Investor dan pelaku pasar hukum perlu mencermati kelanjutan perkara pokok Roy Suryo. Jika ia tetap divonis bersalah, putusan praperadilan ini tidak menghapus status tersangka. Sebaliknya, jika nanti ada putusan bebas, ganti rugi Rp5 juta bisa menjadi dasar tuntutan lebih besar. Dinamika ini juga memberi sinyal tentang independensi peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh politik dan mantan presiden.
Ke depan, publik menunggu apakah Roy benar-benar menyalurkan dana tersebut dan ke yayasan mana. Pertanyaan besarnya: akankah praperadilan jilid keenam menyusul, ataukah ini titik akhir dari rangkaian upaya hukum yang melelahkan? Yang jelas, kasus ini menegaskan bahwa pertarungan hukum di Indonesia kerap berlangsung berlapis, dengan biaya sosial dan politik yang jauh melampaui angka ganti rugi.



