Perkara Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik ke Penuntutan, Tim Sembilan Janji Segera
Baca dalam 60 detik
- Tim Sembilan Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan tersangka bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, pengacara Don Ritto, serta pengusaha Nurman Herin segera diserahkan ke jaksa penuntut umum.
- Penyidik telah menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah, termasuk uang Rp 5 miliar, 38 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 846 miliar, serta 27 lembar saham perusahaan.
- Pengamat antikorupsi menilai langkah membawa tiga tersangka ke pengadilan lebih realistis ketimbang memaksakan penambahan tersangka yang berisiko membuat perkara mangkrak.

Kejaksaan Agung memastikan perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera masuk tahap penuntutan. Keputusan itu diambil Tim Sembilan Kejaksaan Agung setelah berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, dengan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koordinator Tim Sembilan yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa perkara ini akan disangkakan dengan tindak pidana asal berupa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Febrie Adriansyah (FA), pengacara Don Ritto (DR), dan pengusaha Nurman Herin (NH). โKami sepakat agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum,โ ujar Rudi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Meski demikian, Rudi menegaskan bahwa pelimpahan belum dilakukan saat ini. Proses finalisasi masih berjalan, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Ia berharap penyerahan itu dapat dilakukan dalam waktu dekat. Penyidikan sendiri telah berlangsung sekitar 50 hari sejak penetapan tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan. Dugaan pemerasan tersebut terkait dengan penanganan kasus korupsi dan pencucian uang Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Namun, Rudi enggan mengungkap siapa pihak yang diduga diperas, dengan alasan menghormati asas praduga tak bersalah. โDalam waktu dekat, perkara ini akan sangat terbuka untuk kita semua,โ tambahnya.
Selain menyita uang dan aset properti, penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan menemukan valuta asing senilai Rp 476 miliar serta 74 kilogram emas. Sebelumnya, kepolisian juga menyita uang hampir Rp 60 miliar di Kafe deโClan Signature, Jakarta Selatan. Total nilai barang bukti yang dihimpun diperkirakan menembus Rp 1,3 triliun.
โKalau dikembangkan, maka akan berpotensi mangkrak dan menjadi alasan tertundanya perkara dibawa ke persidangan. Namun, jika dipaksa menambah tersangka tapi mangkrak, maka pilihan terbaik adalah tiga tersangka dibawa dulu ke sidang,โ kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin mengaku kecewa dengan hanya tiga tersangka yang akan diadili. Meski begitu, ia memahami dilema hukum yang dihadapi penyidik. Menurutnya, pengembangan perkara untuk menjerat pihak lain berisiko membuat proses hukum berlarut-larut. Ia berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti dapat menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain, sebagaimana praktik yang biasa dilakukan KPK.
Namun, Boyamin meragukan Kejaksaan Agung akan mengembangkan perkara ini setelah putusan pengadilan. Keraguan itu muncul karena selama ini Kejagung jarang menindaklanjuti temuan persidangan untuk menjerat aktor lain. โSaya berharap Kejagung belajar dari KPK yang kerap mengembangkan perkara dari fakta persidangan,โ ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga kepercayaan publik. Sebab, Febrie Adriansyah merupakan pejabat eselon satu yang pernah memimpin bidang tindak pidana khusus, sebuah posisi strategis dalam penegakan hukum antikorupsi. Publik menanti apakah proses penuntutan nanti akan mengungkap jaringan pemerasan yang lebih luas, atau justru berhenti pada tiga nama yang sudah ditetapkan.
Jika merujuk pada pola penanganan perkara korupsi besar sebelumnya, tahap penuntutan sering menjadi titik krusial yang menentukan apakah kasus akan tuntas atau menguap. Kejaksaan Agung memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa institusinya mampu membersihkan diri dari oknum yang mencoreng marwah penegakan hukum. Pertanyaannya, akankah persidangan nanti membuka tabir siapa sebenarnya pihak yang diperas dan mengapa mereka diam?



