Sosok Adrianto Pitojo Adhi: Dari Arsitek Undip hingga Terseret OTT KPK HGB Bogor
Baca dalam 60 detik
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK terkait pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor.
- KPK menyita uang tunai dalam puluhan koper dengan estimasi nilai ratusan miliar rupiah, menjerat pejabat ATR/BPN dan politikus Golkar.
- Kasus ini membuka kembali persoalan tata kelola pertanahan dan berpotensi mengguncang kepercayaan investor pada sektor properti serta emiten Summarecon.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Penetapan ini mencuat setelah penyidik mencium dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain Adrianto, KPK juga menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta figur politik nasional.
Dalam ekspose perkara pada Selasa dini hari (15/9/2026), KPK disebut menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Turut diamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif dan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan Fahd A Rafiq. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan OTT tersebut terkait proses pengurusan HGB di Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.
Adrianto bukan nama baru di industri properti nasional. Pria kelahiran Solo, 1 November 1958, ini menempuh pendidikan arsitektur di Universitas Diponegoro dan lulus pada 1985. Kariernya dimulai di PT Flamboyant Mitra Griya pada 1989, lalu berlanjut ke Lippo Urban Development Group (1993) dan PT Metropolitan Land (1997). Pengalaman di pengembangan kawasan perkotaan itulah yang mengantarnya bergabung dengan Summarecon pada 2005, hingga akhirnya dipercaya memimpin sebagai presiden direktur emiten properti itu.
Summarecon Agung sendiri merupakan salah satu pengembang terbesar di Indonesia dengan proyek-proyek berskala kota, seperti Summarecon Serpong, Summarecon Bekasi, dan Summarecon Kelapa Gading. Kasus yang menjerat orang nomor satu di perusahaan ini otomatis memantik kekhawatiran di kalangan pelaku pasar, terutama investor yang memegang saham SMRA. Sebab, OTT KPK tidak hanya berdampak pada reputasi personal, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas manajemen dan kelangsungan sejumlah proyek strategis.
KPK menyatakan OTT ini menjadi momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola birokrasi pertanahan agar pelayanan publik berlangsung cepat, murah, dan bebas dari praktik suap.
Dari sisi regulasi, pengurusan HGB selama ini menjadi salah satu titik rawan korupsi. Prosesnya melibatkan banyak meja, mulai dari pemerintah daerah hingga kantor pertanahan, sehingga membuka celah negosiasi ilegal. Bagi pengembang, kepastian hukum atas tanah adalah prasyarat mutlak sebelum proyek diluncurkan. Ketika jalur resmi diwarnai suap, biaya siluman pun membengkak dan pada akhirnya dibebankan ke harga jual properti. Konsumen di Indonesia, terutama kelas menengah yang menjadi target utama pasar Summarecon, berpotensi menanggung konsekuensi tidak langsung berupa harga rumah yang tetap tinggi.
Bagi investor, peristiwa ini menghadirkan risiko ganda. Pertama, ketidakpastian hukum dapat menekan kinerja emiten properti di bursa. Kedua, sentimen negatif terhadap sektor properti bisa menjalar ke saham-saham lain yang terafiliasi. Pemerintah pun dituntut mempercepat reformasi pertanahan, termasuk digitalisasi dan transparansi proses HGB, agar kejadian serupa tidak terulang. KPK sendiri menegaskan penindakan ini menyasar oknum pejabat pertanahan yang diduga menyalahgunakan kewenangan, bukan institusi secara keseluruhan.
Ke depan, publik akan menanti apakah KPK mengusut tuntas aliran dana dalam puluhan koper tersebut dan mengungkap pihak-pihak yang menikmati. Bagi Summarecon, langkah manajemen merespons penetapan tersangka terhadap orang nomor satu perusahaan akan menjadi ujian kredibilitas. Sementara bagi pasar properti nasional, kasus ini bisa menjadi pemicu perbaikan tata kelola, atau justru memperdalam keraguan investor terhadap integritas birokrasi pertanahan. Pertanyaannya, akankah reformasi pertanahan berjalan lebih cepat setelah OTT ini, atau hanya menjadi catatan hitam lain dalam daftar panjang kasus korupsi sektor properti?



