Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah Tuntas, Kejagung Siapkan Pelimpahan ke JPU
Baca dalam 60 detik
- Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah rampung.
- Berkas perkara tiga tersangka tengah difinalisasi untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan setelah dinyatakan lengkap.
- Rapat koordinasi bersama Kortas Tipidkor Polri dan KPK menyepakati konstruksi pasal korupsi, pemerasan, serta TPPU agar perkara segera masuk tahap penuntutan.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah selesai. Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Rudi Margono, menyatakan timnya kini menuntaskan berkas perkara untuk tiga tersangka sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (15/9), menandai babak baru penanganan perkara yang menyita perhatian publik sejak terungkapnya temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul. Menurut Rudi, secara teknis penyidikan dianggap rampung, meski pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II belum dilakukan karena menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
"Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Rudi.
Selain Febrie, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto. Keduanya dinilai turut serta dalam dugaan TPPU bersama Febrie. Dugaan pencucian uang itu, menurut Rudi, dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di institusi Kejaksaan. Adapun pemerasan yang dituduhkan berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, yang disebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian.
Untuk mempercepat proses, Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti. Forum itu menyepakati konstruksi pasal: korupsi dan pemerasan sebagai tindak pidana asal, lalu dilapis dengan TPPU. Semua pihak yang hadir juga mendorong agar perkara segera dilimpahkan ke penuntutan demi kepastian hukum.
Langkah ini penting karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum di tubuh Kejaksaan sendiri. Kasus ini bukan sekadar dugaan pemerasan oleh pejabat struktural, tetapi juga menguji sejauh mana mekanisme pengawasan internal dan koordinasi antarlembaga mampu menangani perkara yang melibatkan aktor dari institusi penegak hukum. Publik dan pelaku pasar tentu menanti apakah proses hukum berjalan tanpa tebang pilih, terutama karena nilai barang bukti yang fantastis dan kaitannya dengan perkara besar seperti Jiwasraya-Asabri.
Dari sisi regulasi, perkara ini menegaskan bahwa rezim antikorupsi dan antipencucian uang di Indonesia kini makin sering menggunakan strategi lapis pasal. Pendekatan itu memungkinkan penyidik menjerat pelaku tidak hanya pada tindak pidana asal, tetapi juga pada upaya menyamarkan hasil kejahatan. Bagi dunia usaha, kepastian hukum menjadi taruhan: jika penanganan berlarut-larut, iklim investasi bisa terganggu; sebaliknya, penyelesaian yang transparan dapat memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada momen pelimpahan tahap II dan penyusunan surat dakwaan. Akankah JPU membawa perkara ini ke persidangan dengan konstruksi yang kokoh, atau justru menghadapi perlawanan hukum baru dari pihak tersangka? Yang jelas, publik menanti apakah janji kepastian hukum itu benar-benar terwujud dalam putusan pengadilan nanti.


:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/09/15/1678a545587590d1ffbdb15565f2e988-VID_20260915_174739.gif)
