KPK Tahan Dirjen ATR dan Presdir Summarecon dalam Kasus HGB Bogor
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
- Di antara yang ditahan adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi.
- Penahanan ini menandai eskalasi pemberantasan korupsi di sektor pertanahan yang melibatkan pejabat tinggi dan korporasi properti besar.
:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/09/15/1678a545587590d1ffbdb15565f2e988-VID_20260915_174739.gif)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif selama 24 jam terhadap 17 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek. Para tersangka digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye pada Selasa (15/9/2026).
Mereka yang ditahan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung. Dari pihak swasta, KPK menahan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi. Turut ditahan politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, serta tiga orang lainnya: Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi di sektor pertanahan yang kerap melibatkan kolaborasi antara pejabat pemerintah dan pengembang properti. HGB merupakan hak atas tanah yang diberikan kepada badan hukum untuk jangka waktu tertentu, dan proses pengurusannya sering menjadi celah bagi praktik suap. Keterlibatan Dirjen PPTR dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini menyentuh level pengambil kebijakan hingga pelaksana teknis di daerah.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK di Jabodetabek," ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk yang juga ditahan menandakan bahwa kasus ini berpotensi berdampak pada pasar properti. Summarecon adalah salah satu pengembang terbesar di Indonesia dengan proyek-proyek di berbagai kota. Penahanan seorang eksekutif puncak dapat mempengaruhi kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan, meskipun operasional perusahaan belum tentu terganggu secara langsung.
Dari sisi politik, keterlibatan politisi Golkar Fahd El Fouz menambah dimensi partai dalam kasus ini. Fahd dikenal sebagai figur yang vokal di media sosial dan memiliki basis pendukung muda. Penahanannya dapat memicu dinamika internal partai menjelang agenda politik mendatang. Sementara itu, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto yang juga ditahan menunjukkan bahwa kasus ini tidak terbatas pada wilayah Bogor saja.
KPK belum merinci peran masing-masing tersangka, namun penyidik menduga ada aliran dana untuk memperlancar pengurusan HGB di Bogor. Dalam beberapa kasus serupa, modus yang digunakan biasanya berupa pemberian sejumlah uang kepada pejabat untuk mempercepat proses sertifikasi atau mengubah status tanah. KPK berjanji akan mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penahanan ini menjadi pukulan bagi Kementerian ATR/BPN yang tengah berupaya memperbaiki citra layanan pertanahan. Menteri ATR/BPN belum memberikan komentar resmi terkait penahanan salah satu dirjennya. Namun, internal kementerian diperkirakan akan melakukan evaluasi terhadap proses pengurusan HGB untuk mencegah terulangnya praktik serupa.
Bagi pelaku pasar properti, kasus ini menjadi pengingat akan risiko regulasi dan hukum dalam bisnis berbasis lahan. Investor akan mencermati perkembangan kasus ini, terutama dampaknya terhadap proyek-proyek Summarecon yang sedang berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada individu, namun perusahaan sebagai badan hukum juga berpotensi menghadapi gugatan atau sanksi administratif.
Ke depan, publik akan menantikan apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dari kalangan pejabat lain atau pihak swasta yang lebih besar. Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor pertanahan dari praktik korupsi. Tanpa perbaikan sistemik, celah suap dalam pengurusan HGB akan terus ada.



