Wamen LH Apresiasi Pengelolaan Limbah SPPG Samarinda, Dorong Standar Nasional MBG
Baca dalam 60 detik
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menilai SPPG Pasar Pagi Samarinda patuh pada regulasi pengelolaan limbah, termasuk Kepmen LH No. 2760/2025.
- Fasilitas ini dilengkapi IPAL, grease trap, dan pemilahan sampah; sampah organik 15 kg/hari dari total produksi 600 kg dimanfaatkan sebagai pakan ternak.
- Keberhasilan Samarinda dapat menjadi acuan bagi SPPG lain di seluruh Indonesia dalam menerapkan standar lingkungan pada program MBG.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa sistem pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasar Pagi, Samarinda, Kalimantan Timur, telah memenuhi ketentuan teknis yang diwajibkan. Penilaian ini disampaikan setelah ia meninjau langsung lokasi tersebut pada Selasa (24/2).
Menurut Diaz, dapur SPPG Pasar Pagi telah mengantongi kepatuhan terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu air limbah domestik dan standar teknologi pengolahan sampah untuk SPPG. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
โMereka diwajibkan menerapkan teknologi pengolahan limbah yang sesuai baku mutu, sehingga seluruh air limbah maupun sisa sampah yang dihasilkan dapat diproses secara aman dan memenuhi persyaratan daya dukung lingkungan,โ ujar Diaz dalam keterangan resminya.
Diaz menegaskan bahwa penerapan aturan ini bukan sekadar formalitas. Ia mengapresiasi pengelola SPPG dan Dinas Lingkungan Hidup Samarinda yang telah menjalankan prosedur pemilahan sampah, pengolahan air limbah, hingga pemanfaatan kembali sisa organik. โPengelolaan sampah sudah terpilah. Sampah organik juga tidak terlalu banyak, hanya 15 kg per hari dari total produksi MBG sekitar 600 kg,โ katanya.
Keberhasilan SPPG Pasar Pagi menjadi penting karena program MBG akan beroperasi di ratusan titik di seluruh Indonesia. Setiap dapur produksi berpotensi menghasilkan limbah dalam jumlah signifikan jika tidak dikelola dengan benar. Karena itu, kepatuhan terhadap standar lingkungan menjadi prasyarat agar program ini tidak menimbulkan beban baru bagi daya dukung lingkungan, terutama di kawasan padat penduduk.
Bagi pelaku usaha dan investor, perkembangan ini menandakan bahwa pemerintah mulai menegakkan aspek lingkungan dalam rantai pasok program MBG. Penyedia teknologi pengolahan limbah, produsen grease trap, dan jasa pengelolaan sampah berpeluang mendapatkan permintaan baru dari SPPG di berbagai daerah. Di sisi lain, pengelola SPPG yang belum memenuhi standar berisiko menghadapi sanksi atau penundaan operasional.
โSistem pengelolaan air limbah di dapur SPPG ini telah beroperasi secara optimal dan patuh terhadap standar yang ditetapkan, sehingga bisa menjadi contoh baik bagi operasional SPPG di wilayah lain.โ โ Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup
Pemerintah daerah juga dituntut untuk aktif mendampingi SPPG di wilayahnya. Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, misalnya, telah berperan dalam memastikan instalasi pengolahan berfungsi baik. Model kolaborasi lintas instansi ini dapat direplikasi di kota lain, tetapi membutuhkan sumber daya manusia dan anggaran yang tidak kecil.
Ke depan, tantangan terbesarnya adalah konsistensi. Apakah SPPG di daerah lain mampu meniru standar Samarinda, atau justru menghadapi kendala teknis dan biaya? Publik dan investor tentu akan mencermati apakah kepatuhan lingkungan menjadi norma atau hanya pengecualian di beberapa lokasi percontohan.



