OTT KPK di Bogor: Dirut Summarecon Tersangka Suap HGB, 17 Orang Diamankan
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor.
- Sejumlah pejabat ATR/BPN dan politikus Golkar turut diamankan, sementara penyidik menyita uang dalam 20 koper yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
- Kasus ini membuka kembali persoalan tata kelola perizinan properti dan berpotensi mengguncang kepercayaan investor terhadap sektor properti serta emiten terkait.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Penangkapan ini terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang Summarecon di Kabupaten Bogor. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026).
Selain Adrianto, KPK membawa 17 orang ke Gedung Merah Putih, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. KPK juga menciduk politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang diduga berperan sebagai makelar kasus.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa peristiwa tertangkap tangan ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan adanya dugaan penerimaan lain. "Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," ujarnya. Pernyataan itu menempatkan Summarecon sebagai pihak yang masuk dalam pusaran suap, meskipun status hukum perusahaan belum secara resmi diumumkan.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya." โ Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Summarecon Agung dikenal sebagai salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia dengan proyek kota mandiri di Serpong, Bekasi, Bandung, Bogor, hingga Makassar. Kasus ini bukan yang pertama menyentuh perusahaan tersebut. Pada 2022, Adrianto pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta, yang digarap anak usaha Summarecon, PT Java Orient Property.
Bagi investor dan pelaku pasar, OTT ini menjadi sinyal risiko tata kelola yang serius. Saham emiten properti dengan kode SMRA itu berpotensi menghadapi tekanan jual jangka pendek, terutama jika kasus ini berlanjut ke penyidikan dan penahanan. Selain itu, proses perizinan properti yang selama ini menjadi titik rawan korupsi dapat memicu kekhawatiran lebih luas terhadap iklim investasi di sektor properti nasional. Pemerintah pun dituntut mempercepat reformasi birokrasi pertanahan, termasuk digitalisasi dan transparansi pengurusan HGB.
Kasus ini juga menyoroti keterlibatan pejabat daerah dan pusat, yang menunjukkan bahwa praktik suap dalam perizinan masih sistemik. KPK perlu mengusut tuntas aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, Summarecon belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini. Publik menanti langkah hukum lanjutan dan bagaimana KPK menjaga momentum pemberantasan korupsi di sektor strategis.



