Fahd A Rafiq Kembali Terjerat OTT KPK: Jejak Korupsi Politik dan Suap Perizinan HGB
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap 17 orang dalam operasi senyap di Kantor Pertanahan Bogor, termasuk politikus Golkar Fahd A Rafiq dan sejumlah pejabat ATR/BPN.
- Fahd sebelumnya telah dua kali dipenjara karena korupsi, kini kembali terseret dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung.
- Barang bukti uang ratusan miliar dalam 20 koper menandakan skala kasus yang menjerat elite politik dan birokrasi pertanahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian publik setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan 17 orang, termasuk nama politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Penangkapan ini mencuatkan kembali sosok Fahd yang sebelumnya telah dua kali mendekam di penjara karena perkara korupsi.
OTT kali ini diduga berkaitan dengan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Selain Fahd, sejumlah pejabat strategis turut diamankan, seperti Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga disebut ikut terjaring.
Tim penindakan KPK menyita uang dalam 20 koper yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah itu menjadikan kasus ini salah satu OTT dengan barang bukti terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Penyidik menduga masih ada penerimaan lain yang mengalir ke pihak-pihak yang diamankan, dan tengah mendalami aliran dana di wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Fahd dibutuhkan untuk mengonstruksi kronologi perkara. "Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," ujarnya kepada wartawan. Budi menambahkan, setiap informasi dari Fahd dinilai penting untuk mengungkap dugaan rasuah dalam pengurusan HGB tersebut.
"Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya." — Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Rekam jejak Fahd dalam pusaran korupsi bukan hal baru. Pada 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti menyuap anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Suap Rp5,5 miliar itu dimaksudkan agar tiga kabupaten di Aceh—Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah—mendapat alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Lima tahun berselang, KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dalam perkara itu, Fahd didakwa menerima suap dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dan PT Adhi Aksara Abadi. Total suap yang diterima mencapai Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar, yang sebagian dibagikan kepada anggota DPR lain.
Setelah bebas, Fahd kembali aktif berpolitik dan masuk dalam kepengurusan DPP Partai Golkar. Kini, ia harus berhadapan lagi dengan KPK, meski posisinya dalam perkara ini belum diumumkan secara resmi. Penangkapan ini menambah daftar panjang politikus yang tersandung kasus korupsi, sekaligus menguji komitmen pemberantasan rasuah di sektor pertanahan yang kerap menjadi celah penyalahgunaan wewenang.
Bagi publik, kasus ini menjadi cermin betapa rentannya tata kelola perizinan properti dan HGB terhadap praktik suap. Skala uang yang diamankan—ratusan miliar—mengindikasikan bahwa korupsi di sektor pertanahan tidak main-main. Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari mahalnya harga properti hingga tergerusnya kepercayaan terhadap institusi negara.
Ke depan, KPK dituntut tidak hanya menangkap, tetapi juga membongkar jaringan penerimaan lain yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak. Akankah kasus ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola pertanahan, atau sekadar episode lain dari siklus korupsi yang tak berujung?



