Courtney Stodden Ubah Luka Jadi Misi: Perjuangkan Larangan Pernikahan Anak di California
Baca dalam 60 detik
- Courtney Stodden, yang menikah pada usia 16 tahun, kini mengadvokasi RUU AB 1267 yang melarang pernikahan anak di California tanpa pengecualian.
- Ia bergabung dengan Unchained at Last dan para penyintas untuk mendesak Gubernur Gavin Newsom mengesahkan undang-undang tersebut.
- Stodden juga mengapresiasi permintaan maaf Jason Alexander atas sketsa tidak pantas tahun 2012, seraya menuntut akuntabilitas lebih luas pasca-#MeToo.

Courtney Stodden, figur publik yang menikah pada usia 16 tahun dengan pria 51 tahun, kini mengabdikan diri untuk mengakhiri pernikahan anak di California melalui advokasi RUU AB 1267. RUU tersebut akan melarang siapa pun di bawah 18 tahun mendapatkan izin menikah atau mendirikan kemitraan domestik, tanpa pengecualian.
Stodden, yang kini berusia 32 tahun, mengaku tidak pernah membayangkan hidupnya akan mengambil arah ini. Namun, ia menemukan tujuan yang lebih besar dengan mengubah pengalaman pahitnya menjadi kekuatan untuk mendorong perubahan. “Saya tidak pernah benar-benar menginginkan ini,” ujarnya kepada Us Weekly. “Saya ingin lebih dari hidup saya, tetapi hal paling menakjubkan adalah saya menyadari bahwa saya bangun untuk tujuan yang lebih besar — mengubah rasa sakit menjadi tujuan.”
Bekerja sama dengan organisasi nirlaba Unchained at Last, Stodden dan para penyintas lainnya gencar melobi di Capitol Sacramento. Mereka optimistis RUU ini akan mencapai meja Gubernur Gavin Newsom dan ditandatangani menjadi undang-undang. “Ini pertama kalinya dalam sembilan tahun RUU ini akan sampai ke meja Gubernur Newsom dan dia akan menandatanganinya,” kata Stodden. “Tidak ada lagi gadis yang harus mengalami apa yang saya dan para penyintas lain alami.”
Stodden juga menyoroti realitas pernikahan anak di Amerika Serikat yang sering diabaikan. “Banyak orang berkata, ‘Ini tidak benar. Itu terjadi di negara lain.’ Tidak, ini terjadi di sini. Tapi ini berhenti sekarang,” tegasnya. Ia mengaitkan pernikahan anak dengan perdagangan anak dan kekerasan yang berlangsung bertahun-tahun.
Selain advokasi, Stodden baru-baru ini mengkritik aktor Jason Alexander atas sketsa Funny or Die tahun 2012 yang direkam saat ia berusia 17 tahun. Dalam sketsa itu, Alexander yang saat itu berusia 66 tahun menggosokkan ponselnya ke dada Stodden dan melontarkan lelucon tentang “menidurinya” saat ia berusia 18 tahun. Alexander kemudian meminta maaf secara publik, mengaku sangat menyesali keterlibatannya dalam sketsa yang tidak pantas tersebut.
“Jason Alexander, Anda luar biasa. Anda mengambil tanggung jawab. Kita perlu melihat lebih banyak dari itu,” puji Stodden. “Banyak orang belum mengambil tanggung jawab, dan saya pikir #MeToo telah mengangkat platform penting bagi para penyintas, tetapi sekarang saatnya orang-orang mengambil tanggung jawab.”
Stodden berharap permintaan maaf Alexander menjadi contoh bagi publik figur lain yang pernah terlibat dalam tindakan serupa. Ia menekankan bahwa akuntabilitas adalah kunci untuk memajukan gerakan perlindungan anak dan perempuan. “Saya tidak pernah menerima permintaan maaf pribadi, tetapi dia membuktikan ucapannya dengan tindakan,” tambahnya.
Perjuangan Stodden mencerminkan tren global yang semakin kuat untuk menghapus pernikahan anak. Di Indonesia, praktik ini masih menjadi isu serius, terutama di daerah pedesaan. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan usia minimum 19 tahun, dispensasi pernikahan anak masih sering diberikan oleh pengadilan agama. Data UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 9 perempuan Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Kasus Stodden dapat menjadi cermin bagi Indonesia untuk memperketat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran akan dampak buruk pernikahan anak.
Ke depan, mata akan tertuju pada Gubernur Newsom dan legislator California untuk melihat apakah AB 1267 benar-benar disahkan. Jika berhasil, ini akan menjadi preseden penting bagi negara bagian lain di AS dan mungkin menginspirasi negara lain, termasuk Indonesia, untuk mengambil langkah serupa. Akankah Indonesia menyusul dan memperkuat perlindungan anak dari pernikahan dini?



