Kasus Keracunan MBG Bergulir ke Ranah Pidana, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Baca dalam 60 detik
- Ratusan siswa di Rembang, Sidoarjo, dan Lombok Tengah menjadi korban dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal September 2026.
- Penyidikan pidana mulai dilakukan setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana dalam insiden di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
- Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar akan mengupas pertanggungjawaban hukum dalam talkshow Kacamata Hukum, menyoroti lemahnya pengawasan rantai pasok MBG.

Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah ratusan siswa di sejumlah daerah mengalami gejala mual, pusing, hingga muntah pada awal September 2026. Insiden terbaru terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menimpa 352 siswa. Sebelumnya, 752 murid dan 25 guru SMAN 1 Lasem, Rembang, Jawa Tengah, serta ratusan santri di Sidoarjo, Jawa Timur, juga dilaporkan terdampak. Kasus di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini memasuki tahap penyidikan setelah polisi menemukan dugaan tindak pidana.
Rangkaian peristiwa ini menandai babak baru dalam implementasi program prioritas pemerintah yang menyasar puluhan juta pelajar. Jika sebelumnya insiden keracunan ditangani sebagai masalah kesehatan masyarakat, kini aparat penegak hukum mulai menyoroti potensi kelalaian dalam rantai pasok dan pengawasan mutu pangan. Pertanyaan besarnya: siapa yang harus memikul tanggung jawab pidana ketika makanan yang seharusnya menyehatkan justru membahayakan?
Untuk menjawab itu, talkshow Kacamata Hukum pada 14 September 2026 menghadirkan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Dalam diskusi tersebut, Fickar menyoroti pentingnya mengurai unsur pidana dalam kasus keracunan massal, mulai dari kelalaian penyedia makanan, pengawasan dinas terkait, hingga kemungkinan adanya pelanggaran standar keamanan pangan. Menurutnya, konstruksi hukum harus dibangun secara cermat agar tidak hanya menjerat pelaksana lapangan, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.
"Pertanggungjawaban pidana dalam kasus keracunan MBG tidak bisa hanya berhenti pada juru masak atau vendor. Harus dilihat siapa yang lalai dalam mengawasi dan memastikan makanan layak konsumsi," ujar Fickar dalam talkshow tersebut.
Dari perspektif hukum, kasus ini berpotensi menjerat beberapa pihak. Pertama, penyedia jasa boga yang gagal memenuhi standar higiene dan keamanan pangan. Kedua, pengawas dari dinas kesehatan atau dinas pendidikan yang seharusnya melakukan verifikasi berkala. Ketiga, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pengabaian yang berulang, bisa jadi ada dimensi pidana korporasi. Namun, Fickar mengingatkan bahwa pembuktian unsur pidana memerlukan bukti kuat, termasuk hasil uji laboratorium yang mengonfirmasi kontaminasi bakteri atau bahan berbahaya.
Bagi pembaca di Indonesia, terutama para pelaku usaha di sektor katering, UMKM pangan, dan investor yang menaruh perhatian pada program pemerintah, perkembangan ini menjadi sinyal penting. Regulasi keamanan pangan dan tata kelola pengadaan barang/jasa akan semakin ketat. Pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok MBG dituntut memiliki sertifikasi laik higiene dan sistem jaminan mutu yang terdokumentasi. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memperkuat fungsi pengawasan, bukan sekadar mengejar target penyaluran.
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejatinya telah memiliki pedoman keamanan pangan. Namun, implementasi di lapangan sering terkendala keterbatasan sumber daya dan koordinasi antarlembaga. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menempatkan keselamatan anak di atas ambisi program. Tanpa perbaikan tata kelola, kepercayaan publik terhadap MBG bisa tergerus, dan program yang menelan anggaran besar itu berisiko kehilangan legitimasi.
Ke depan, publik akan menantikan hasil penyidikan di Berastagi sebagai preseden. Jika polisi berhasil membawa kasus ini ke pengadilan dan menghukum pihak yang lalai, efek jera akan terasa. Sebaliknya, jika penyidikan mandek, kekhawatiran akan impunitas semakin menguat. Pertanyaannya, mampukah aparat penegak hukum mengurai benang kusut pertanggungjawaban dalam program yang melibatkan banyak pemangku kepentingan ini?



