RUU Pemilu Mandek, Parpol Saling Menunggu: Prabowo Diminta Turun Tangan
Baca dalam 60 detik
- Revisi UU Pemilu yang dinilai krusial untuk kepastian hukum Pilkada 2029 belum juga dimulai di DPR, meski partai politik mengaku mendukung percepatan.
- Partai Golkar secara terbuka mendesak pembahasan segera bergulir, namun masih ada kecenderungan parpol lain untuk menunggu arahan politik dari Istana.
- Presiden Prabowo Subianto dipandang sebagai kunci untuk memecah kebuntuan, dengan koalisi pendukungnya diminta proaktif mendorong inisiatif pembahasan.

Jakarta, LyndHub โ Revisi Undang-Undang Pemilu yang dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum tahapan Pemilu 2029 masih belum memasuki babak pembahasan di DPR. Padahal, sejumlah partai politik mengaku mendukung percepatan, tetapi praktiknya mereka masih saling menunggu, sehingga desakan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan semakin menguat.
Kebuntuan ini terjadi di tengah koalisi pemerintah yang menguasai mayoritas kursi parlemen. Alih-alih memulai pembahasan, beberapa partai justru terkesan menahan diri dan memilih menunggu perkembangan politik. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa waktu yang tersedia tidak akan cukup untuk merumuskan substansi aturan yang matang, terutama yang menyangkut sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan desain kelembagaan penyelenggara.
Partai Golkar menjadi salah satu yang paling vokal. Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa partainya memandang proses revisi semestinya segera dimulai. Menurutnya, semakin cepat pembahasan bergulir, semakin lebar ruang untuk mendiskusikan berbagai persoalan krusial. Namun, pernyataan ini belum diikuti langkah konkret di tingkat legislatif, menandakan adanya tarik-menarik kepentingan antarpartai.
Pengamat politik menilai bahwa tanpa intervensi langsung dari kepala negara, inisiatif pembahasan berisiko terus tertunda. Koalisi pendukung pemerintah, yang secara matematis memiliki kekuatan untuk mendorong agenda, dinilai perlu lebih proaktif mendekati Presiden Prabowo. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa revisi UU Pemilu tidak menjadi sandera politik yang justru mengganggu persiapan pemilu.
Keterlambatan pembahasan juga berimplikasi pada kalender tahapan pemilu. KPU dan penyelenggara lainnya membutuhkan kepastian hukum untuk menyusun regulasi teknis, mulai dari pendaftaran partai hingga pencalonan. Tanpa revisi yang tuntas, potensi sengketa hukum di kemudian hari semakin besar, sebagaimana pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Di sisi lain, publik dan kalangan sipil mulai menyuarakan pentingnya partisipasi dalam proses legislasi ini. Mereka mengingatkan agar revisi tidak hanya berorientasi pada kepentingan partai, tetapi juga pada penguatan demokrasi dan hak pilih warga. Isu seperti keserentakan pemilu, sistem proporsional terbuka, dan pengaturan kampanye menjadi titik rawan yang kerap memicu perdebatan panjang.
Sejumlah kalangan menilai bahwa Presiden Prabowo sebenarnya memiliki kepentingan strategis untuk memastikan regulasi pemilu yang stabil. Sebagai kepala pemerintahan yang koalisinya mendominasi DPR, ia dapat menggunakan pengaruhnya untuk menjembatani perbedaan antarpartai. Namun, keputusan untuk turun tangan juga memerlukan perhitungan politik yang cermat, mengingat isu ini menyangkut masa depan kekuasaan.
Pertanyaannya, akankah Istana merespons desakan ini dengan membentuk panitia khusus atau memerintahkan menteri terkait untuk berkoordinasi dengan parlemen? Atau justru membiarkan DPR menyelesaikan sendiri, dengan risiko pembahasan yang alot dan molor? Pengalaman menunjukkan bahwa tanpa arahan presiden, isu-isu besar seperti ini sering kali berlarut-larut.
Ke depan, publik akan mengawasi apakah koalisi pemerintah mampu menunjukkan keseriusan dalam merevisi UU Pemilu. Jika tidak, bukan tidak mungkin tahapan Pemilu 2029 akan diwarnai ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak, termasuk partai politik itu sendiri.



