KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli: Pengembalian Amplop Masih Diselidiki
Baca dalam 60 detik
- Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi belum ada pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan suap terkait izin pelepasan kawasan hutan.
- Penyidik telah memanggil staf khusus Menhut, Andi Saiful Haq, namun yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama, sehingga dijadwalkan ulang.
- KPK masih mendalami alur pengembalian amplop berisi dolar Singapura yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi, termasuk selisih jumlah uang yang ditemukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembalian amplop berisi uang yang diduga merupakan suap dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan di balik belum adanya pemeriksaan terhadap menteri tersebut, seraya menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan.
Setyo menjelaskan bahwa penyidik telah lebih dulu memanggil Andi Saiful Haq, staf khusus Menhut, untuk menelusuri proses pengembalian amplop yang dilakukan pihak Raja Juli. Namun, ia mengaku belum menerima laporan perkembangan dari tim penyidik. โSaya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa,โ ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9/2026). Padahal, pemanggilan Andi Saiful telah dijadwalkan pada 21 Agustus lalu, tetapi yang bersangkutan mangkir dan akan dijadwalkan ulang.
Kasus ini bermula dari laporan para petani yang mengaku dipotong Sisa Hasil Usaha (SHU) mereka oleh Bupati Suhardiman untuk biaya pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Uang tersebut kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura dan diduga diserahkan kepada Menhut saat audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli membenarkan menerima amplop, tetapi mengaku tidak mengetahui isinya dan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan. Pengembalian dilakukan melalui Polres Kuansing pada 12 Juni, hanya 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menariknya, saat penggeledahan di rumah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, penyidik menemukan amplop yang sama dengan isi hanya SGD 12 ribu, bukan SGD 14 ribu seperti yang disebutkan para petani. Selisih SGD 2.000 ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan masih banyak hal yang perlu diklarifikasi, termasuk siapa yang menaruh amplop dan detail pertemuan-pertemuan terkait.
Di sisi lain, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penerimaan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda. Sebelumnya, ia juga diduga menerima Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Total tiga orang telah menjadi tersangka: Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles, Direktur Utama PT MIC. KPK juga menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus alih fungsi hutan, yang perizinannya berada di bawah Kementerian Kehutanan.
Kasus ini menyoroti celah dalam pengelolaan izin pelepasan kawasan hutan yang melibatkan kewenangan pusat dan daerah. Meski Menhut mengklaim telah mengembalikan amplop, KPK menilai laporan gratifikasi yang diajukan terlambat karena proses hukum telah berjalan. Pertanyaan yang mengemuka: apakah pengembalian tersebut cukup untuk membebaskan Raja Juli dari jerat hukum, atau justru menjadi bukti awal keterlibatannya? Publik menunggu langkah KPK berikutnya, terutama setelah pemeriksaan terhadap staf khusus Menhut dijadwalkan ulang.



