Lahan Bekas Karhutla Disulap Jadi Kebun Sawit, Puan Desak Penyelidikan Tuntas
Baca dalam 60 detik
- Ketua DPR meminta aparat menelusuri dugaan konversi lahan pasca-kebakaran yang mencuat di tengah darurat karhutla.
- Polri telah menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan polisi, namun isu alih fungsi lahan dinilai belum tersentuh.
- Langkah investigasi lanjutan dinilai krusial untuk mencegah kebakaran berulang dan melindungi kesejahteraan masyarakat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan menjadi perkebunan sawit. Desakan ini muncul di tengah meluasnya karhutla di sejumlah wilayah yang tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan anak-anak dan mata pencaharian warga.
Puan menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Menurutnya, akar persoalan justru terletak pada pasca-bencana, termasuk potensi penyalahgunaan lahan yang terbakar untuk kepentingan ekonomi. Ia menyebutkan aspek sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap langkah pemulihan.
โPersoalan kebakaran bukan sekadar bagaimana memadamkan api hari ini, tetapi apa yang harus kita perbaiki setelahnya. Mulai dari dampak sosial, keberlanjutan pendidikan anak-anak, hingga pemulihan ekonomi warga,โ ujar Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Data Kepolisian RI mencatat hingga saat ini terdapat 200 laporan polisi yang masih dalam proses penyidikan terkait pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Puan menggarisbawahi bahwa proses hukum yang berjalan belum menyentuh praktik alih fungsi lahan yang diduga menjadi salah satu pemicu kebakaran berulang.
Fenomena lahan bekas terbakar yang kemudian dikonversi menjadi kebun sawit bukanlah hal baru di Indonesia. Praktik ini kerap menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin memperluas lahan tanpa melalui prosedur yang sah. Jika tidak diusut tuntas, kekhawatiran muncul bahwa karhutla akan terus berulang setiap musim kemarau, dengan modus yang sama.
Para pengamat lingkungan menilai bahwa lemahnya penegakan hukum di tingkat lapangan menjadi salah satu faktor utama mengapa praktik alih fungsi lahan ilegal masih marak. Mereka mendesak agar pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan pelaku pembakaran, tetapi juga menelusuri rantai kepemilikan lahan hingga ke korporasi yang diuntungkan dari kebakaran tersebut.
Bagi Indonesia, isu ini memiliki dimensi yang lebih luas. Selain merusak ekosistem dan mempercepat perubahan iklim, karhutla juga menimbulkan kabut asap lintas batas yang merugikan negara tetangga. Reputasi Indonesia di kancah internasional pun ikut dipertaruhkan, terutama terkait komitmennya dalam mengurangi emisi karbon dan melindungi hutan tropis.
Puan mengingatkan bahwa penyelesaian karhutla membutuhkan kolaborasi semua pihak, bukan hanya pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat sipil. Ia berharap penyelidikan yang digencarkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa lahan yang terbakar tidak menjadi lahan bisnis baru yang merugikan negara.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana aparat mampu membongkar jaringan di balik alih fungsi lahan pasca-karhutla. Apakah penyelidikan ini akan berhenti pada penangkapan para pembakar lapangan, ataukah akan merambah ke aktor-aktor intelektual yang selama ini luput dari jerat hukum? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia mampu memutus siklus kebakaran yang terjadi hampir setiap tahun.



