Skandal Kuota Haji: Kemenag Diduga Bagikan Jatah ke BIN, DPR, hingga NU
Baca dalam 60 detik
- Sidang korupsi kuota haji mengungkap alokasi tambahan kuota khusus ke sejumlah lembaga dan tokoh, memicu pertanyaan tentang transparansi pengelolaan ibadah.
- Regulasi diduga dibajak dengan menghapus syarat antrean, digantikan kewajiban membayar fee percepatan hingga 5.000 dolar AS per jemaah.
- Kasus ini berpotensi memperluas sorotan publik terhadap tata kelola haji dan menuntut reformasi menyeluruh di Kementerian Agama.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali membuka tabir gelap pengelolaan ibadah haji saat mantan staf Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, mengungkap pembagian kuota tambahan haji khusus kepada sejumlah lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan figur tertentu. Alokasi itu, menurut kesaksiannya, tidak hanya menyalahi tujuan awal pengurangan antrean jemaah reguler, tetapi juga melibatkan pungutan biaya percepatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (8/9/2026), Ridwan yang pernah menjadi staf honorer di Kemenag memaparkan catatan estimasi pembagian kuota yang ia ketik bersama Abdul Muhyi, Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020. Berdasarkan dokumen yang bersumber dari ponsel Abdul Muhyi tersebut, jatah tambahan kuota haji khusus dialokasikan untuk Subdirektorat Haji Khusus Kemenag (1.500 jemaah), Maktour (1.000), Nahdlatul Ulama (900), serta pejabat Kemenag Rizky Fisa Abadi (500). Sejumlah 200 porsi masing-masing juga diberikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan para Gus atau pemuka agama.
Ridwan mengaku hanya menjalankan arahan Abdul Muhyi ketika mengetik estimasi tersebut dan tidak mengetahui detail alasan di balik pemberian jatah kepada BIN, DPR, maupun para Gus. Namun, pengakuannya menjadi bukti awal bahwa kuota haji yang seharusnya menjadi hak seluruh warga negara justru diperlakukan layaknya komoditas politik dan bisnis. Kuota tambahan haji khusus yang digulirkan pemerintah seharusnya menjadi jawaban atas keluhan panjang masyarakat mengenai masa tunggu haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah.
Untuk memuluskan skema ini, pejabat Kemenag diduga sengaja mengubah regulasi. Klausul yang mensyaratkan calon jemaah telah terdaftar minimal dua tahun dihilangkan dari Keputusan Dirjen tentang pengisian kuota tambahan haji khusus. Sebagai gantinya, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah dibebani kewajiban membayar fee percepatan. Pada 2023, tarifnya dipatok 5.000 dolar AS per orang, sementara tahun berikutnya turun ke kisaran 2.000 hingga 4.000 dolar AS. Ridwan menyebut uang yang terkumpul dari 181 jemaah pada 2023 mencapai 905.000 dolar AS, yang kemudian dibagi-bagi kepada Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan dirinya masing-masing sebesar 181.000 dolar AS.
Aliran dana tersebut kemudian disamarkan menjadi berbagai aset mewah, seperti pelunasan mobil Innova Zenix milik Abdul Muhyi secara tunai, serta pembelian Range Rover Evoque senilai Rp675 juta dan rumah di Grand Sentul City sekitar Rp1 miliar oleh Ridwan. Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan haji telah berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak, dari pejabat eselon hingga staf honorer.
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum individual, melainkan cermin lemahnya tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi prioritas pemerintah. Jika kuota tambahan yang seharusnya memangkas antrean justru dijual kepada mereka yang mampu membayar, maka kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama semakin terkikis. Publik berhak mempertanyakan, apakah masih ada jaminan bahwa jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun akan mendapatkan haknya secara adil, atau justru terus terpinggirkan oleh praktik-praktik tidak terpuji di balik layar.
Ke depan, pengadilan diharapkan mampu mengungkap seluruh jaringan dan memulihkan kerugian negara. Namun, yang lebih penting adalah komitmen politik untuk mereformasi sistem pengelolaan haji secara menyeluruh, termasuk pengawasan ketat terhadap alokasi kuota dan transparansi penggunaan dana jemaah. Tanpa langkah tersebut, skandal serupa berpotensi terulang dan terus menghantui jutaan umat Islam Indonesia yang menanti panggilan ibadah ke Tanah Suci.



