KUHAP Baru Dinilai Rawan Kesewenangan: Ahli Soroti Penahanan Tanpa Izin Hakim
Baca dalam 60 detik
- Pakar hukum Universitas Brawijaya menilai mekanisme penahanan dalam KUHAP baru dapat menciptakan praktik pemidanaan sebelum vonis.
- Ketiadaan kewajiban izin hakim dinilai memperbesar risiko putusan pengadilan yang mengikuti lamanya masa tahanan, bukan berdasarkan kekuatan bukti.
- Gugatan uji materi di MK berpotensi mengubah keseimbangan kekuasaan antara penyidik dan hakim dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Mahkamah Konstitusi kembali dihadapkan pada persoalan krusial sistem peradilan pidana: mekanisme penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam sidang uji materi yang digelar Selasa (8/9/2026), seorang akademisi memperingatkan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini berpotensi menjadikan negara bertindak zalim terhadap warganya, terutama karena seorang tersangka bisa ditahan tanpa persetujuan hakim terlebih dahulu.
Fachrizal Afandi, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang dihadirkan sebagai ahli oleh para pemohon dalam perkara nomor 274/PUU-XXIV/2026, menggarisbawahi bahwa penahanan adalah bentuk pembatasan kebebasan yang paling berat sebelum ada putusan inkracht. Tanpa filter berupa izin dari hakim, proses ini rentan menjadi alat untuk menghukum seseorang lebih awal, atau yang ia sebut sebagai punishment before conviction.
Kekhawatiran tersebut bukan sekadar teoretis. Fachrizal memaparkan hasil riset di sejumlah pengadilan negeri yang menunjukkan pola mengkhawatirkan: dalam banyak perkara, lamanya hukuman yang dijatuhkan hakim cenderung sama dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Fenomena ini, menurutnya, mengindikasikan bahwa putusan pengadilan kerap mengikuti durasi penahanan, bukan semata-mata berdasarkan kekuatan alat bukti.
"Orang sudah ditahan ya dipenjara dalam tanda kutip, dibatasi kebebasannya tapi belum ada conviction, belum ada putusan pemidanaan," ujar Fachrizal dalam persidangan.
Kondisi tersebut, lanjut Fachrizal, dapat berujung pada situasi paradoks: seseorang yang sejak awal ditahan bisa tetap dinyatakan bersalah meski hakim sebenarnya meragukan kecukupan bukti. Ia mencontohkan, meski terdakwa akhirnya bebas setelah tujuh hari putusan, status sebagai terpidana tetap melekat dan mencoreng nama baiknya. "Saya bilang ini kan zalim ya, negara jadi zalim karena orang tetap dipidana penjara meskipun kemudian setelah putusan 7 hari yang terpidananya itu bebas, tapi kan dia menjadi terpidana, 'dia bersalah' padahal dia tidak bersalah," tegasnya.
Para pemohon dalam perkara ini tidak hanya mempersoalkan soal izin penahanan. Mereka juga mendesak agar kedudukan Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu dalam KUHAP baru ditempatkan dalam hubungan yang setara, bukan subordinatif. Ini adalah upaya untuk menata ulang relasi kuasa dalam proses penyidikan, yang selama ini dinilai timpang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Bagi Indonesia, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas. Setiap tahun, ribuan orang ditahan dalam berbagai tahap penyidikan. Jika mekanisme penahanan tidak diimbangi dengan kontrol yudisial yang memadai, maka risiko pelanggaran hak kebebasan warga negara akan terus membayangi. Ini bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan juga soal kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Fachrizal menyebut bahwa para akademisi dan organisasi masyarakat sipil telah lama mendorong perlunya izin hakim sebagai syarat penahanan. Ia juga menyoroti bahwa hakim memiliki pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP, namun indikator yang digunakan untuk menentukan penahanan belum selengkap pedoman tersebut. Ketimpangan ini, menurutnya, menunjukkan bahwa proses penahanan belum dianggap sebagai bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan ini akan menjadi penentu apakah Indonesia bergerak menuju sistem peradilan yang lebih melindungi hak asasi, atau justru mengukuhkan praktik yang berpotensi zalim. Apakah hakim akan diberi peran yang lebih besar dalam mengawal kebebasan warga negara sejak awal proses hukum? Jawabannya akan menentukan wajah peradilan pidana Indonesia di masa depan.



