KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Jateng dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Teguh Purnomo, politikus Golkar yang menjabat Ketua Komisi A DPRD Jateng, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang.
- Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar melalui orang kepercayaannya.
- Pemeriksaan ini menandai perluasan penanganan perkara yang tidak hanya menyasar eksekutif, tetapi juga legislatif, menyiratkan potensi keterlibatan yang lebih luas dalam dugaan pungutan liar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, pada Selasa (8/9/2026) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Pemeriksaan ini berlangsung di Polrestabes Semarang, menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang sempat menggegerkan publik pada akhir Juli lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025โ2026," ujarnya. Selain Imam, penyidik juga memanggil enam orang lain, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Pemalang Wiji Mulyati, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko dan Asisten II Sekda Pemalang Endro Johan Kusuma.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Juli 2026. Dalam OTT tersebut, Anom Widiyantoro yang baru menjabat sebagai Bupati Pemalang periode 2025โ2030, ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Anom meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta untuk kepentingan pribadi. Aksi tersebut diduga dilancarkan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, yang berhasil mengumpulkan dana hingga Rp1,98 miliar.
Yang menjadi sorotan, sebagian uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi di internal KPK. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, sebuah praktik yang lazim terjadi dalam kasus-kasus korupsi tingkat tinggi di Indonesia.
Pemeriksaan terhadap Imam Teguh Purnomo, yang juga menjabat sebagai politikus Partai Golkar, mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar kalangan eksekutif, tetapi juga merambah ke jajaran legislatif. Ini menegaskan komitmen KPK untuk membongkar jaringan pemerasan yang mungkin melibatkan banyak pihak, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerasan oleh pejabat publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menciptakan iklim investasi yang tidak sehat. Langkah KPK yang proaktif dalam mengusut tuntas perkara ini patut diapresiasi, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pencegahan korupsi yang lebih fundamental.
Ke depan, publik akan mencermati apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, terutama jika ditemukan bukti keterlibatan Imam Teguh Purnomo atau pejabat lainnya. Pertanyaan yang lebih besar adalah: sejauh mana kasus ini akan mendorong reformasi birokrasi dan penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah? Hanya dengan komitmen yang konsisten dari semua pihak, pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.



