Reforma Agraria Melangkah ke Paripurna: DPR Sahkan RUU Usul Inisiatif, BRAN Bakal Dibentuk
Baca dalam 60 detik
- DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif, membuka jalan pembahasan dengan pemerintah.
- Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi inti regulasi, dirancang sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- RUU ini berpotensi mengubah lanskap kepemilikan tanah dan penyelesaian konflik agraria di Indonesia, namun implementasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR, sebuah langkah yang membawa kepastian baru bagi program redistribusi tanah di Indonesia. Persetujuan yang diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa ini menjadi sinyal kuat bahwa legislatif serius mengejar agenda keadilan agraria yang selama ini kerap mandek.
Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulisnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, menanyakan langsung kepada para anggota apakah RUU usul inisiatif Badan Legislatif (Baleg) ini layak ditingkatkan statusnya. Jawaban bulat dari ruang sidang mengantarkan RUU tersebut ke tahap berikutnya: pembahasan bersama pemerintah.
Di balik persetujuan ini, salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini dirancang sebagai entitas independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugasnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi seluruh penyelenggaraan reforma agraria. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Sukri, dalam rapat pleno tingkat I pada Senin malam, menegaskan bahwa BRAN akan diawasi oleh dewan pengawas khusus untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi kinerjanya.
Kehadiran BRAN menjadi krusial karena selama ini koordinasi antarlembaga dalam program reforma agraria kerap tumpang tindih. Dengan adanya badan khusus yang langsung berada di bawah presiden, diharapkan eksekusi di lapangan bisa lebih terarah. Namun, pertanyaan besar yang menggantung adalah bagaimana BRAN akan bersinergi dengan kementerian yang sudah ada, seperti Kementerian ATR/BPN, dan apakah kewenangannya cukup kuat untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah mengakar.
RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal ini tidak hanya mengatur soal kelembagaan. Lebih dari itu, ia menegaskan subjek dan objek reforma agraria. Objeknya meliputi tanah dan sumber daya agraria lainnya, sementara subjek penerimanya mencakup orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat. Yang menarik, RUU ini secara eksplisit menyebut kelompok rentan—petani, penggarap, buruh tani, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan—sebagai prioritas penerima legalitas hak atas tanah.
Bagi Indonesia, pengesahan ini bukan sekadar rutinitas legislasi. Reforma agraria adalah isu yang menyangkut hajat hidup banyak orang, terutama di tengah ketimpangan kepemilikan tanah yang masih tajam. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa sebagian besar tanah di Indonesia dikuasai oleh segelintir korporasi, sementara jutaan petani hanya menjadi penggarap tanpa kepastian hukum. RUU ini, jika berhasil diimplementasikan, berpotensi menjadi instrumen koreksi atas ketimpangan tersebut.
Namun, perjalanan masih panjang. Setelah disetujui sebagai usul DPR, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Di sinilah titik rawan: lobi-lobi kepentingan bisa mengubah substansi yang sudah disusun. Pertanyaan yang muncul kemudian: akankah pemerintah memiliki komitmen yang sama kuatnya dengan DPR untuk memperjuangkan keadilan agraria? Atau justru RUU ini akan mandek lagi seperti upaya-upaya sebelumnya?
Para pengamat menilai bahwa keberadaan BRAN bisa menjadi penentu. Jika lembaga ini benar-benar dibentuk dengan kewenangan yang kuat dan didukung anggaran memadai, reforma agraria bisa berjalan lebih efektif. Namun, jika hanya menjadi badan seremonial tanpa daya, maka RUU ini hanya akan menjadi dokumen lain yang menghiasi lembaran negara.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana pemerintah merespons draf RUU ini dalam pembahasan bersama. Akankah pasal-pasal krusial seperti pengaturan batas tanah dan skema pendanaan dipertahankan? Dan yang lebih penting, apakah kelompok rentan yang disebut-sebut akan benar-benar menjadi prioritas, atau justru tersingkir oleh kepentingan ekonomi politik yang lebih kuat? Reforma agraria adalah ujian nyata bagi negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



