Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dihadapkan ke Meja Hijau: Tersangka Baru di Pusaran Korupsi Asabri-Jiwasraya
Baca dalam 60 detik
- Kejagung kembali memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri dan Jiwasraya.
- Pemeriksaan ini menandai eskalasi penegakan hukum yang menyasar aparat penegak hukum, membuka luka lama industri asuransi nasional.
- Publik menanti apakah pengembangan perkara ini akan merambah aktor lain dan memulihkan kepercayaan pada tata kelola BUMN.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelandang ke Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026) pagi, untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya yang kini telah berubah menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri dan PT Jiwasraya. Kedatangannya dengan mobil tahanan dan rompi merah muda itu menjadi sinyal bahwa tak ada lagi imunitas bagi para pengusut perkara megakorupsi yang justru tersangkut di pusaran yang sama.
Febrie tiba sekitar pukul 10.02 WIB, dikawal ketat, dengan kedua tangan terborgol. Pemandangan itu kontras dengan peran sebelumnya sebagai pejabat puncak kejaksaan yang kerap memimpin pengusutan kasus-kasus besar. Ia sempat disambut seorang pria berambut putih berkemeja merah muda, namun identitasnya belum terungkap. Febrie memilih bungkam di hadapan awak media yang menantinya di depan gedung penegak hukum tersebut.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Surat panggilan bernomor yang diterbitkan Kamis (3/9/2026) baru sampai ke tangan pihaknya pada Senin (7/9/2026). Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 serta penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya yang diperkuat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27โ28 Agustus 2026. Artinya, status hukum Febrie telah berkekuatan tetap setelah melalui mekanisme praperadilan.
Kasus yang menjerat Febrie berakar pada dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi di dua raksasa BUMN asuransi, PT Asabri dan PT Jiwasraya. Keduanya sempat menjadi sorotan tajam publik karena kerugian negara yang ditaksir mencapai belasan triliun rupiah. Kini, perhatian beralih pada kemungkinan adanya oknum penegak hukum yang justru bermain dalam proses penyidikan sebelumnya. Langkah Kejagung ini menggarisbawahi komitmen untuk membersihkan institusi dari dalam, sebuah langkah yang dinilai pengamat sebagai ujian kredibilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bagi publik dan pelaku pasar, kasus ini membawa pesan ganda. Di satu sisi, penegakan hukum yang menyasar aparatnya sendiri menunjukkan keberanian institusi. Namun di sisi lain, kasus ini mengingatkan kembali pada lemahnya tata kelola di sektor asuransi BUMN yang pernah mengguncang kepercayaan investor. Pengacara publik dan pegiat antikorupsi menilai pengembangan perkara ini harus tuntas hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar menjadi tontonan prosesi hukum.
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Febrie telah beberapa kali diperiksa dalam kasus yang sama, namun kali ini dengan status yang lebih berat. Ia dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan 4 UU TPPU, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Langkah Kejagung ini juga berpotensi membuka kotak pandora keterlibatan pihak lain yang selama ini tak tersentuh.
Konteks Indonesia menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas ketimbang sekadar perkara individu. Industri asuransi nasional masih berjuang memulihkan reputasi pasca-kasus Jiwasraya dan Asabri yang sempat membuat nasabah resah. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi taruhan utama. Jika pengusutan berjalan transparan dan berkeadilan, hal ini bisa menjadi titik balik bagi reformasi sektor keuangan. Namun jika mandek, skeptisisme akan kembali menguat.
โIni momentum bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa tidak ada kebal hukum, bahkan bagi mantan petinggi sendiri,โ ujar seorang pengamat hukum pidana yang enggan disebut namanya.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah apakah pengembangan perkara ini akan merambah ke aktor-aktor lain yang selama ini berada di balik layar, termasuk mereka yang diduga menerima aliran dana. Publik juga menanti apakah Kejagung akan membuka data kerugian negara yang lebih rinci. Satu hal yang pasti, kasus ini akan menjadi ujian bagi konsistensi pemberantasan korupsi di negeri ini, dan sekaligus menentukan arah kepercayaan investor terhadap tata kelola BUMN ke depan.



