Korban Loker Bodong Pasar Minggu Dapat Ganti Rugi, Polisi Sebut Perusahaan Legal
Baca dalam 60 detik
- Tiga pelamar kerja menerima pengembalian dana setelah kasus loker bodong di Pasar Minggu viral di media sosial.
- Perusahaan yang membuka lowongan memiliki NIB dan telah menyalurkan tenaga kerja, namun memungut biaya pendaftaran yang diatur dalam perjanjian.
- Mediasi polisi mengungkap bahwa korban tidak melapor karena hanya menuntut uang kembali, dan dana telah dikembalikan sebelum batas 40 hari.

Polisi mengonfirmasi bahwa tiga korban dugaan penipuan lowongan kerja (loker) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah menerima pengembalian uang dari perusahaan terkait. Langkah ini menyusul viralnya kasus tersebut di media sosial yang memicu kekhawatiran publik akan maraknya praktik perekrutan ilegal.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus, menyebutkan bahwa ketiga korban berinisial RM, EM, dan DB telah mendapatkan ganti rugi dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1,8 juta. "Mereka hanya ingin uangnya kembali, tidak ada niat melapor," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9). Proses mediasi dilakukan setelah unggahan di akun Instagram @badanperwakilannetizen2 memicu perhatian luas.
Yang menarik, perusahaan yang membuka lowongan tersebut ternyata memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan tercatat legal. "Perusahaan ini sudah beberapa kali menyalurkan tenaga kerja," kata Theodorus. Namun, mereka mengakui memungut uang pendaftaran dari pelamar, yang menurut pihak perusahaan merupakan bagian dari kesepakatan tertulis. Dalam perjanjian itu, dana dijanjikan kembali setelah 40 hari.
Kasus ini menyoroti praktik yang masih umum di Indonesia: perusahaan meminta bayaran kepada pencari kerja dengan dalih biaya administrasi. Padahal, aturan ketenagakerjaan melarang pungutan semacam itu. "Korban khawatir uangnya dibawa lari setelah kasus ini viral, padahal belum genap 40 hari," jelas Theodorus. Kekhawatiran itu wajar, mengingat banyak kasus penipuan berkedok loker yang merugikan pencari kerja, terutama di tengah tingginya angka pengangguran.
Menurut pengamat ketenagakerjaan, praktik meminta uang pendaftaran sering kali menjadi celah bagi perusahaan nakal. Meski perusahaan ini terbukti legal, tetap saja tindakan tersebut melanggar etika dan berpotensi merugikan pelamar. "Jika perusahaan benar-benar membutuhkan pekerja, seharusnya tidak ada pungutan biaya," kata seorang analis yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa korban sebaiknya tetap melapor untuk mencegah kejadian serupa.
Bagi pencari kerja di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang. Meski perusahaan memiliki izin, bukan jaminan bahwa praktiknya bersih. Polisi sendiri mengaku telah mengumpulkan bukti dan memeriksa empat calon korban lainnya, meski belum ada laporan polisi.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah: apakah perusahaan akan mengubah kebijakan pungutan ini? Dan apakah aparat akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja? Tanpa regulasi yang lebih tegas, kasus serupa berpotensi terulang, terutama di masa pemulihan ekonomi ketika banyak orang berburu pekerjaan.



