Jepang Turunkan Batas Kecepatan di Jalan Sempit: Dari 60 km/jam ke 30 km/jam, Demi Keselamatan Pejalan Kaki
Baca dalam 60 detik
- Aturan baru di Jepang memangkas batas kecepatan di jalan umum tanpa marka tengah dari 60 km/jam menjadi 30 km/jam, berlaku mulai 1 September 2026.
- Langkah ini menyasar kawasan permukiman dan jalan lokal yang kerap dilalui warga, dengan target menekan angka kecelakaan fatal yang melibatkan pejalan kaki.
- Kebijakan tersebut memicu diskusi tentang keseimbangan antara kelancaran lalu lintas dan keselamatan, serta berpotensi menjadi bahan perbandingan bagi negara lain, termasuk Indonesia.

Mulai 1 September 2026, Jepang resmi memberlakukan batas kecepatan baru di jalan-jalan umum yang tidak memiliki garis tengah atau median. Aturan yang tertuang dalam revisi peraturan pemerintah di bawah Undang-Undang Lalu Lintas Jalan ini menurunkan batas kecepatan maksimum dari 60 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam. Kebijakan ini bukan sekadar angka, melainkan respons atas tingginya risiko kecelakaan di ruas jalan sempit yang kerap dilupakan dalam perencanaan transportasi.
Revisi ini terutama menyasar jalan permukiman dan jalan lokal lain yang digunakan warga dalam aktivitas sehari-hari. Menurut pejabat setempat, langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan serius yang melibatkan pejalan kaki. Data menunjukkan bahwa di jalan-jalan tanpa pemisah yang jelas, kecepatan tinggi menjadi faktor dominan dalam kecelakaan fatal. Dengan memangkas kecepatan hingga setengahnya, pemerintah berharap dapat memberi waktu reaksi lebih bagi pengemudi dan mengurangi dampak benturan.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan keselamatan jalan di Jepang. Sebelumnya, batas 60 km/jam dianggap standar untuk jalan umum, namun kini diakui bahwa kecepatan tersebut terlalu tinggi untuk lingkungan yang padat penduduk. Langkah ini sejalan dengan tren global yang mendorong konsep 'jalan yang aman untuk semua', di mana prioritas diberikan pada pejalan kaki dan pengguna jalan rentan lainnya.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menawarkan pelajaran berharga. Di berbagai kota, jalan sempit tanpa marka sering menjadi lokasi kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki, termasuk anak-anak dan lansia. Meski regulasi lalu lintas di Indonesia telah mengatur batas kecepatan di kawasan permukiman, implementasi dan penegakan hukumnya masih lemah. Contoh Jepang menunjukkan bahwa perubahan aturan yang tegas, disertai sosialisasi yang baik, dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan keselamatan.
Namun, kebijakan ini juga memicu perdebatan. Sebagian pengemudi menilai penurunan kecepatan akan memperlambat mobilitas dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama di jalan yang juga digunakan sebagai akses utama. Para ahli transportasi, seperti diungkapkan oleh Prof. Hiroshi Nakamura dari Universitas Tokyo, menilai bahwa manfaat keselamatan jauh lebih besar daripada kerugian waktu tempuh. "Setiap penurunan kecepatan 10 km/jam dapat mengurangi risiko fatalitas hingga 30-50 persen," ujarnya dalam sebuah diskusi publik.
Ke depan, pemerintah Jepang akan memantau efektivitas kebijakan ini melalui data kecelakaan dan survei kepatuhan. Evaluasi berkala akan menentukan apakah aturan ini perlu diperluas ke jenis jalan lain atau justru dilonggarkan di ruas tertentu. Pertanyaan yang muncul: apakah negara-negara dengan kepadatan lalu lintas tinggi seperti Indonesia berani mengambil langkah serupa? Atau akankah kita terus menunggu hingga korban berjatuhan?



