RUU Masyarakat Adat 16 Tahun Mandek: Substansi Jangan Sampai Tergerus di DPR
Baca dalam 60 detik
- Setelah 16 tahun bergulir, RUU Masyarakat Adat akhirnya masuk Prolegnas Prioritas 2026, namun pengesahan bukan jaminan substansi perlindungan hak masyarakat adat tetap utuh.
- Koalisi masyarakat sipil dan Komnas Perempuan mendesak DPR agar pembahasan tidak sekadar mengejar target waktu, melainkan menjaga esensi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
- Publik menanti apakah DPR mampu menyelesaikan RUU ini tanpa mengorbankan poin-poin krusial yang telah diperjuangkan selama lebih dari satu dekade.

Setelah lebih dari satu dekade terkatung-katung, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat akhirnya menempati posisi prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026. Namun, di balik kabar tersebut, pertanyaan besar justru bergeser dari sekadar kapan disahkan menjadi sejauh mana substansi perlindungan hak masyarakat adat bakal dipertahankan dalam proses politik di Senayan.
Jejak panjang RUU ini memang penuh dinamika. Sejak pertama kali masuk meja DPR pada 2010, regulasi yang dirancang sebagai payung hukum pengakuan terhadap masyarakat adat itu kerap keluar-masuk prioritas pembahasan tanpa pernah mencapai tahap pengesahan. Kini, ketika kembali dihidupkan dalam Prolegnas Prioritas 2026, harapan baru muncul, tetapi juga diiringi kekhawatiran bahwa target legislasi justru mengorbankan kualitas norma.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat bersama Komnas Perempuan telah menyuarakan kekhawatiran itu dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, awal September lalu. Mereka menilai pembahasan yang terlalu dikebut tanpa pendalaman materi berisiko melahirkan regulasi yang mandul—hadir secara formal, tetapi gagal menjawab akar persoalan yang dihadapi komunitas adat di lapangan.
- RUU Masyarakat Adat pertama kali masuk DPR pada 2010—sudah 16 tahun tanpa kepastian.
- Pada 2026, RUU ini ditetapkan sebagai salah satu prioritas dalam Prolegnas Prioritas.
- Rapat dengar pendapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil dan Komnas Perempuan digelar 2 September 2026.
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi hukum. Jutaan warga yang menggantungkan hidup pada tanah ulayat dan kearifan lokal masih rentan terhadap konflik agraria, kriminalisasi, dan tergerusnya ruang hidup akibat ekspansi industri. Tanpa regulasi yang tegas, posisi mereka dalam sistem hukum nasional tetap lemah—sebuah ironi di tengah pengakuan konstitusional yang selama ini dijanjikan.
Para pegiat hukum adat menggarisbawahi bahwa pembahasan RUU ini seharusnya menjadi momentum untuk mempertegas definisi masyarakat adat, mekanisme pengakuan, serta jaminan atas hak atas tanah dan sumber daya alam. Mereka juga menyoroti pentingnya keterlibatan perwakilan masyarakat adat secara langsung dalam setiap tahapan pembahasan, bukan hanya sebagai objek diskusi.
“Kami tidak ingin RUU ini hanya menjadi simbol. Substansi yang selama ini diperjuangkan harus tetap utuh hingga disahkan,” demikian kurang lebih pesan yang mengemuka dalam pertemuan dengan Baleg DPR.
Pelajaran dari berbagai produk legislasi lain menunjukkan bahwa kecepatan pengesahan kerap berbanding terbalik dengan kualitas implementasi. Jika DPR dan pemerintah hanya berpatokan pada tenggat waktu, bukan tidak mungkin RUU Masyarakat Adat akan lahir dengan banyak pasal karet yang justru menyisakan ruang interpretasi sempit bagi aparat penegak hukum.
Ke depan, publik akan mencermati apakah pembahasan RUU ini benar-benar melibatkan dialog substantif dengan komunitas adat di seluruh Nusantara, atau sekadar formalitas politik menjelang pemilu. Akankah DPR mampu membuktikan bahwa legislasi kali ini berbeda dari dua dekade kelambanan sebelumnya?



