KPAI Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Pemerkosaan Anak Pengungsi Gempa NTT
Baca dalam 60 detik
- Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menuntut proses hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak di pengungsian gempa NTT.
- Korban berusia 15 tahun telah menerima pendampingan dari Pemkab Sikka dan aktivis perempuan, namun KPAI menyoroti perlunya rehabilitasi medis dan psikologis jangka panjang.
- Insiden ini membuka celah keamanan di lokasi pengungsian, mendorong KPAI untuk meminta sistem perlindungan anak yang lebih ketat dalam penanggulangan bencana ke depan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut agar pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di lokasi pengungsian gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi hukuman maksimal. Desakan ini muncul seiring kekhawatiran bahwa kondisi darurat bencana kerap menjadi celah bagi tindak kekerasan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak yang kehilangan tempat berlindung dan pengawasan.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus berjalan tanpa kompromi. "Kami meminta agar proses hukum tetap ditegakkan dan anak korban segera memperoleh pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/9). Pernyataan ini merespons laporan yang menyebutkan bahwa pelaku telah ditangkap dan diproses oleh aparat penegak hukum setempat.
Peristiwa ini menyoroti kerentanan anak-anak di pengungsian pascagempa, di mana pengawasan keluarga sering kali longgar dan fasilitas keamanan belum memadai. KPAI sejak awal telah mengingatkan perlunya mitigasi risiko kekerasan seksual dalam penanganan bencana. Diyah menekankan bahwa tempat pengungsian seharusnya memiliki sistem keamanan yang jelas, dan pengawasan dari lingkungan keluarga serta petugas harus diperkuat. "Dalam kondisi bencana, perlindungan kelompok rentan menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan," tambahnya.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, membenarkan bahwa pelaku telah diproses hukum. Sementara itu, korban telah menerima pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka dan sejumlah aktivis perempuan. Namun, KPAI menilai pendampingan tersebut belum cukup jika tidak diikuti dengan pemulihan psikologis berkelanjutan dan jaminan keamanan bagi korban selama masa pemulihan.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa bencana alam tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi, tetapi juga memicu risiko sosial yang kompleks. Anak-anak yang kehilangan rumah dan rutinitas sekolah menjadi sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Para ahli perlindungan anak menilai bahwa pemerintah daerah dan pusat perlu menyusun protokol khusus dalam setiap tanggap darurat bencana, termasuk mekanisme pelaporan kekerasan yang mudah diakses oleh korban.
Ke depan, kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan perlindungan anak dalam situasi darurat. Pertanyaannya, apakah setiap lokasi pengungsian di Indonesia telah memiliki standar keamanan yang memadai? Jika belum, langkah konkret apa yang akan diambil untuk memastikan anak-anak tidak menjadi korban kedua setelah bencana? Tanpa perbaikan sistemik, kekerasan serupa berpotensi terulang di daerah rawan bencana lainnya.



