Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Korporasi Pembakar Hutan: Cabut Izin HGU hingga Nama Pemilik
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri dan kementerian terkait untuk menelusuri serta melaporkan identitas korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan, dengan ancaman pencabutan izin HGU.
- Polri telah menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan polisi, mayoritas karena pembakaran disengaja, dan tengah memproses delapan korporasi; puluhan perusahaan lain menghadapi sanksi administratif.
- Langkah ini menandakan pergeseran penegakan hukum dari penindakan pelaku lapangan ke pemilik modal, sekaligus memperkuat sinyal investasi berkelanjutan di sektor perkebunan Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat penegak hukum untuk membongkar hingga ke akar kepemilikan korporasi yang diduga sengaja membakar hutan demi membuka lahan perkebunan. Dalam rapat terbatas penanganan bencana alam yang digelar Senin lalu, Kepala Negara secara eksplisit meminta nama-nama perusahaan tersebut segera dilaporkan langsung kepadanya, sebuah sinyal bahwa kasus karhutla tidak lagi berhenti di tingkat pelaku lapangan.
Instruksi tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik akan praktik pembakaran lahan yang kerap berulang setiap musim kemarau. Prabowo menyoroti pola mencurigakan: lahan yang baru saja terbakar justru berubah menjadi area perkebunan dalam waktu singkat. "Saya tertarik juga ya itu yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan," ujarnya, seraya menekankan perlunya penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah pelakunya perorangan atau korporasi.
Tekanan politik ini datang berbarengan dengan data terbaru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kepolisian telah menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan polisi terkait karhutla. Mayoritas, yakni 119 orang, diduga melakukan pembakaran dengan sengaja, sementara 19 lainnya karena kelalaian. Lebih jauh, delapan korporasi tengah diproses secara hukum, dan puluhan perusahaan lainnya menghadapi sanksi administratif—18 perusahaan dibekukan izinnya dan 42 lainnya dicabut izinnya—sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Prabowo tidak hanya meminta penegakan hukum, tetapi juga mengarahkan jajaran teknis untuk mendalami keterlibatan korporasi. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta turun tangan. "Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu semua izin-izinnya kita cabut HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," tegasnya dalam rapat yang dipantau secara daring dari Jakarta.
Langkah ini menandai eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam penanganan karhutla di Indonesia. Sebelumnya, penegakan hukum seringkali hanya menjaring para pembakar perorangan—buruh atau petani kecil—sementara aktor intelektual di balik layar jarang tersentuh. Dengan perintah presiden untuk mengusut kepemilikan hingga ke pemilik modal, pemerintah berupaya menciptakan efek jera yang lebih sistemik. Namun, tantangan besar menanti: pembuktian keterlibatan korporasi membutuhkan audit forensik yang rumit, termasuk penelusuran rantai pasok dan aliran dana.
Bagi Indonesia, persoalan karhutla bukan sekadar bencana lingkungan tahunan. Asap yang dihasilkan kerap menyebar hingga ke negara tetangga, memicu ketegangan diplomatik, dan merugikan citra komoditas sawit di pasar global. Di sisi lain, kebijakan deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang semakin ketat menuntut transparansi rantai pasok. Jika penegakan hukum ini berjalan efektif, hal itu dapat meningkatkan daya saing produk perkebunan Indonesia di pasar internasional. Sebaliknya, jika hanya menjadi retorika politik, kepercayaan investor dan mitra dagang bisa terkikis.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan pencegahan, bukan sekadar respons setelah kebakaran terjadi. Ia meminta penambahan sarana seperti helikopter, pompa air, dan kendaraan pemadam kebakaran. "Saya minta pemikiran kita dalam perencanaan kita gunakan prinsip, lebih baik lebih daripada kurang," katanya, mengisyaratkan anggaran yang lebih besar untuk kesiapsiagaan bencana.
Ke depan, pertanyaan krusial yang menggantung adalah sejauh mana pemerintah konsisten menindaklanjuti perintah ini. Apakah nama-nama korporasi yang disebut presiden akan benar-benar dipublikasikan dan diproses secara hukum, atau justru menguap di tengah jalan? Publik dan para pegiat lingkungan tentu akan mengawasi, mengingat kasus-kasus karhutla sebelumnya seringkali kandas di meja penyidikan. Namun, dengan adanya komitmen langsung dari kepala negara, ada harapan baru bahwa keadilan lingkungan akhirnya bisa ditegakkan.



