Peradi Profesional: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Rampas Harta Sah Rakyat
Baca dalam 60 detik
- Organisasi advokat mendukung semangat pemberantasan kejahatan dalam RUU Perampasan Aset, namun menuntut jaminan perlindungan hak milik yang sah.
- Kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat jika mekanisme pembuktian tidak diatur secara ketat dan objektif.
- DPR didesak untuk memperkuat peran pengadilan dan mekanisme keberatan agar tidak ada warga yang dirugikan oleh regulasi baru ini.

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, mengingatkan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak menjadi alat untuk merampas harta benda yang diperoleh secara sah oleh masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 7 September 2026, di tengah pembahasan RUU yang dinilai krusial bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam forum tersebut, Harris menegaskan bahwa organisasinya mendukung penuh upaya negara untuk memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tujuan mulia tersebut harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, persoalan paling mendasar bukanlah seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, melainkan bagaimana memastikan kewenangan itu tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
โNegara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,โ tegas Harris dalam RDP tersebut. Pernyataan ini menjadi alarm bagi para legislator agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU tanpa mempertimbangkan risiko pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Peradi Profesional memberikan perhatian khusus pada mekanisme perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang. Mereka meminta agar mekanisme ini dibatasi secara jelas dan diawasi ketat oleh pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, serta hak pihak ketiga yang beritikad baik harus dijamin secara nyata dalam undang-undang. Selain itu, mekanisme keberatan dan pemulihan aset juga harus tersedia bagi mereka yang merasa dirugikan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada persoalan beban pembuktian. Peradi Profesional menilai bahwa seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar bukti awal yang kuat serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana. Pendekatan โrampas dulu, buktikan kemudianโ dinilai bertentangan dengan prinsip fundamental negara hukum dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.
Pengalaman dari berbagai perkara besar, termasuk yang berkaitan dengan tata niaga timah, menjadi pelajaran berharga. Kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa besarnya konsekuensi suatu proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga. Oleh karena itu, penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana tidak boleh didasarkan pada dugaan semata, melainkan harus melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji di pengadilan.
Bagi masyarakat Indonesia, RUU ini memiliki implikasi yang luas. Di satu sisi, regulasi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan aset negara dari koruptor dan pelaku kejahatan lainnya. Namun, di sisi lain, jika tidak dirancang dengan hati-hati, RUU ini berpotensi menjadi momok bagi warga negara yang memiliki harta kekayaan sah. Ketidakjelasan batasan dan lemahnya pengawasan dapat membuka celah bagi aparat untuk bertindak di luar koridor hukum.
Para pengamat hukum menilai bahwa DPR harus benar-benar mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi advokat, sebelum memutuskan untuk mengesahkan RUU ini. Mereka juga mendorong agar DPR memperkuat pengawasan yudisial, memastikan pembuktian yang objektif, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas kejahatan tanpa mengorbankan hak-hak dasar warga negara.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: akankah DPR dan pemerintah mampu merumuskan aturan yang seimbang antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia? Atau justru RUU ini akan menjadi bumerang yang mengancam rasa keadilan di tengah masyarakat? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk memerangi kejahatan, atau justru melahirkan instrumen baru yang menakutkan bagi rakyat kecil.



