Erupsi Anak Krakatau Kacaukan Jadwal Vonis Bupati Bekasi, Sidang Ditunda
Baca dalam 60 detik
- Aktivitas vulkanik Anak Krakatau memaksa majelis hakim menunda pembacaan vonis kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif dan ayahnya.
- Jaksa KPK sebelumnya menuntut hukuman penjara tujuh tahun untuk Ade Kuswara dan empat tahun untuk H.M. Kunang atas penerimaan suap miliaran rupiah.
- Penundaan ini menyoroti kerentanan sistem peradilan terhadap gangguan eksternal, sekaligus memperpanjang ketidakpastian hukum bagi para terdakwa.

Ledakan Gunung Anak Krakatau yang memuntahkan abu vulkanik hingga mengganggu penerbangan, secara tak terduga ikut mengubah jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang vonis yang semestinya dijatuhkan kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, pada Senin (7/9/2026), terpaksa batal karena salah satu hakim anggota tidak bisa tiba di lokasi. Pesawat yang ditumpanginya tertahan di bandara akibat terdampak erupsi.
Kejadian ini menjadi ironi tersendiri. Ratusan pendukung dan keluarga yang telah memadati ruang sidang sejak pagi harus menelan kekecewaan. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum kedua terdakwa pun sudah bersiap. Namun, hakim ketua Novian Saputra membuka sidang hanya untuk mengumumkan penundaan hingga pekan berikutnya, 14 September 2026. Keputusan itu disambut sorak-sorai massa yang tak terima, memicu teguran keras dari hakim yang mengingatkan agar ruang sidang tidak diperlakukan seperti pasar.
Di balik hiruk-pikuk ruang sidang, kasus yang menjerat Ade Kuswara dan ayahnya bukanlah perkara sederhana. Keduanya didakwa menerima suap senilai total Rp12,4 miliar yang berasal dari pengusaha asal Bekasi, Sarjan. Uang tersebut diduga menjadi imbalan atas pengaturan pemenangan paket-paket pekerjaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Jaksa meyakini aliran dana itu mengalir melalui sejumlah perantara, termasuk Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar, dan Rahmat bin Sawin, dengan nominal bervariasi hingga miliaran rupiah.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada awal Agustus lalu, jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Ade Kuswara, plus denda Rp300 juta. Sementara itu, H.M. Kunang yang berperan sebagai perantara dituntut hukuman empat tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta peraturan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Penundaan sidang ini bukan sekadar masalah teknis. Ia membuka ruang bagi spekulasi dan ketidakpastian, baik bagi para terdakwa yang menanti kepastian hukum, maupun bagi publik yang mengawal pemberantasan korupsi di daerah. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi pengingat akan dampak luas bencana alam yang kerap melampaui perkiraan, bahkan mampu mengganggu sendi-sendi penegakan hukum di negeri ini.
Ke depan, publik tentu berharap majelis hakim dapat segera memberikan putusan yang seadil-adilnya pada sidang berikutnya. Pertanyaan yang menggantung: apakah penundaan ini akan memengaruhi kualitas pemeriksaan atau justru memberi ruang bagi manuver hukum baru dari tim kuasa hukum? Yang jelas, kasus ini akan terus menjadi sorotan, mengingat posisi Ade Kuswara sebagai kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.



