Erupsi Anak Krakatau: WFH ASN Diserahkan ke Instansi, Berapa Lama?
Baca dalam 60 detik
- Kementerian PANRB mengizinkan ASN di daerah terdampak abu vulkanik untuk bekerja dari rumah, namun durasi kebijakan ini tidak ditentukan secara terpusat.
- Keputusan akhir soal pola kerja fleksibel berada di tangan pimpinan instansi, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku dan arahan otoritas kebencanaan.
- Gunung Anak Krakatau yang berstatus Siaga kembali erupsi, memicu kekhawatiran akan gangguan operasional pemerintahan dan layanan publik di wilayah sekitarnya.

Erupsi Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9/2026) malam memaksa pemerintah mengambil langkah antisipatif: aparatur sipil negara (ASN) di daerah terdampak abu vulkanik dipersilakan bekerja dari rumah (WFH). Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak menetapkan batas waktu, melainkan menyerahkan sepenuhnya kebijakan ini kepada pimpinan instansi masing-masing.
Keputusan itu diumumkan melalui akun media sosial resmi Kementerian PANRB, Senin (7/9/2026). Dalam pernyataannya, kementerian menegaskan bahwa pola kerja ASN dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah, termasuk penerapan kerja fleksibel seperti WFH. Namun, tidak ada instruksi seragam mengenai durasi, sehingga setiap instansi memiliki kewenangan untuk menilai situasi di lapangan.
Langkah ini bukan tanpa dasar hukum. Pemerintah telah menyiapkan regulasi yang memayungi kebijakan tersebut, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel. Kedua aturan itu memberikan ruang bagi instansi untuk menetapkan pola kerja tidak hanya di kantor, tetapi juga dari rumah, dengan syarat pelayanan publik tetap berjalan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi diberi keleluasaan untuk menentukan kebijakan, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, karakteristik pekerjaan, kebutuhan pelayanan, serta arahan resmi dari otoritas kebencanaan. "Dalam menetapkan pola kerja, keselamatan dan kesehatan pegawai menjadi prioritas, dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat," demikian bunyi pernyataan Kementerian PANRB. Artinya, keputusan WFH tidak boleh mengorbankan kualitas layanan publik yang menjadi hak warga.
Erupsi yang terjadi pada pukul 20.23 WIB itu terekam dengan amplitudo maksimum 58 milimeter dan berdurasi sekitar 44 detik. Tinggi kolom abu tidak teramati, namun status Gunung Anak Krakatau saat ini berada pada Level III atau Siaga. Kondisi ini menuntut kewaspadaan tinggi, terutama bagi wilayah-wilayah yang selama ini menjadi penyangga aktivitas ekonomi dan pemerintahan di sekitar Selat Sunda.
Bagi Indonesia, kejadian ini menjadi ujian nyata bagi kesiapan birokrasi dalam menghadapi bencana. Sejak pandemi, skema kerja fleksibel memang sudah diuji, tetapi penerapannya dalam konteks bencana alam memiliki tantangan tersendiri. Di satu sisi, WFH melindungi ASN dari risiko kesehatan akibat abu vulkanik; di sisi lain, koordinasi penanganan darurat dan pelayanan publik di daerah rawan bencana tetap harus berjalan efektif. Pertanyaannya, apakah setiap instansi memiliki protokol yang jelas untuk berpindah dari mode normal ke mode darurat?
Kementerian PANRB tampaknya menyadari bahwa tidak ada satu ukuran yang cocok untuk semua. Dengan menyerahkan keputusan kepada PPK, pemerintah memberikan fleksibilitas sekaligus tanggung jawab. Namun, tanpa batas waktu yang jelas, ada risiko kebijakan ini berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian bagi ASN maupun masyarakat yang membutuhkan layanan. Di sisi lain, situasi gunung berapi yang dinamis menuntut evaluasi berkala, bukan keputusan yang kaku.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana instansi-instansi di sekitar Selat Sunda merespons arahan ini. Apakah mereka akan menerapkan WFH penuh, atau memilih pola hybrid dengan mempertimbangkan esensialitas layanan? Yang jelas, kebijakan ini akan menjadi preseden bagi manajemen ASN dalam menghadapi bencana serupa di masa mendatang. Saat status Siaga masih bertahan, efektivitas kebijakan ini akan teruji oleh realitas di lapangan.



