MK Putuskan Empat Uji Materiil Hari Ini: Guru, UU ITE, Polri, hingga Korporasi
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan untuk empat perkara uji materiil, termasuk gugatan soal keterlibatan guru dalam program gizi nasional.
- Seorang PNS asal NTT menggugat Pasal 4 huruf e UU ITE karena foto pribadinya disebar anonim, sementara direktur penerbit mempersoalkan tanggung jawab pidana korporasi.
- Satu perkara terkait masa jabatan Kapolri resmi dicabut, menyisakan tiga permohonan yang akan dinilai hakim konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas empat permohonan uji materiil undang-undang pada Senin pagi ini, sebuah momen yang dinanti karena menyangkut persoalan struktural mulai dari peran guru dalam program gizi nasional hingga batas tanggung jawab pidana direksi perusahaan.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan akan digelar mulai pukul 09.45 WIB di ruang sidang pleno MK, Jakarta. Dari empat perkara yang terdaftar, satu di antaranya telah dicabut oleh pemohon, sementara tiga lainnya akan diputus oleh majelis hakim konstitusi. Perkara yang dicabut adalah permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Saras Sandriyanto, yang sebelumnya mempersoalkan masa jabatan Kepala Kepolisian RI.
Perkara yang paling menyita perhatian publik adalah gugatan Herifuddin Daulay terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon mendesak agar guru secara eksplisit dilibatkan sebagai pengawas dalam program pemenuhan gizi nasional. Menurut dalil pemohon, regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur peran guru dalam pengawasan program tersebut, dan tidak ada alokasi dana khusus untuk fungsi pengawasan itu. Jika dikabulkan, putusan ini berpotensi mengubah desain program prioritas pemerintah yang selama ini digadang-gadang menjadi instrumen perbaikan gizi anak sekolah.
Perkara kedua datang dari Ferdinandus Klau, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur. Ia menguji konstitusionalitas Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Klau mengaku menjadi korban penyebaran foto pribadi oleh akun media sosial anonim yang membangun narasi melawan hukum untuk mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabatnya. Ia menilai norma yang ada tidak memberikan perlindungan memadai terhadap penyalahgunaan data pribadi oleh pengguna anonim.
Perkara ketiga diajukan oleh Andri Yanto, Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama, yang menggugat Pasal 326 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baruโUU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal tersebut menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dikenakan terhadap korporasi dan penanggung jawabnya. Yanto berargumen bahwa frasa "penanggung jawab korporasi" terlalu luas dan membuat direktur atau pengurus berpotensi dipidanakan setiap saat hanya karena posisinya, tanpa perlu pembuktian kesalahan pribadi. Gugatan ini membuka diskusi penting tentang kepastian hukum bagi pelaku usaha di tengah semakin ketatnya penegakan hukum pidana ekonomi.
Bagi dunia usaha Indonesia, putusan atas perkara KUHAP akan menjadi sinyal penting. Banyak pelaku industri selama ini mengkhawatirkan pasal ini dapat menjadi alat kriminalisasi terhadap pengurus perusahaan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana korporasi. Para pengamat hukum menilai MK perlu merumuskan batasan yang tegas antara kesalahan korporasi dan kesalahan individu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru menghambat iklim investasi.
Di sisi lain, gugatan terkait UU ITE menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi warga di ruang digital. Meski Indonesia telah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasinya masih dianggap belum optimal. Kasus yang diangkat oleh pemohon menunjukkan bahwa akun anonim masih leluasa menyebarkan konten yang merugikan tanpa dapat dituntut secara efektif. Putusan MK kali ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat jaminan konstitusional atas privasi dan martabat warga di dunia maya.
Adapun gugatan terhadap UU APBN 2026, jika dikabulkan, akan berdampak langsung pada program makan bergizi gratis yang menjadi andalan pemerintah. Keterlibatan guru sebagai pengawas lapangan dapat menjadi solusi untuk memastikan distribusi dan kualitas makanan tepat sasaran, tetapi juga menuntut penambahan anggaran dan beban kerja guru. MK harus mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan program dan kapasitas institusi pendidikan.
Terhadap tiga perkara yang masih hidup, publik menanti apakah MK akan mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, atau justru menolak dengan berbagai pertimbangan. Putusan yang keluar hari ini tidak hanya menentukan nasib para pemohon, tetapi juga akan menjadi preseden bagi pengujian undang-undang serupa di masa depan. Apakah MK akan berani mengoreksi kebijakan pemerintah yang dinilai belum berpihak pada kepentingan publik?



