Anggaran Komnas HAM 2027 Dinilai Minim: Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Perlindungan HAM Terhambat
Baca dalam 60 detik
- Pagu anggaran Komnas HAM untuk 2027 yang disepakati DPR hanya Rp 99,35 miliar, jauh dari kebutuhan operasional lembaga.
- Koalisi masyarakat sipil menilai pemangkasan anggaran secara bertahap merupakan bentuk pelemahan kapasitas negara dalam menegakkan HAM.
- Tanpa penambahan anggaran yang signifikan, efektivitas pengawasan HAM di Indonesia berisiko terus menurun hingga tahun depan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali dihadapkan pada kenyataan pahit: pagu anggaran yang disepakati untuk tahun 2027 masih jauh dari kata ideal. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR pekan lalu, angka Rp 99,35 miliar akhirnya disepakati—naik tipis dari pagu awal Rp 94,23 miliar, namun tetap menjadi yang terendah dalam tiga tahun terakhir. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Komnas HAM menilai langkah ini bukan sekadar soal angka, melainkan sinyal bahaya bagi Masa depan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Kenaikan sebesar Rp 5,12 miliar tersebut praktis tidak berarti banyak jika dibandingkan dengan kebutuhan riil lembaga pengawas HAM tersebut. Pada 2024, Komnas HAM masih menikmati pagu Rp 132,70 miliar. Dua tahun berselang, anggarannya merosot drastis hingga menyentuh level yang menurut berbagai kalangan tidak sebanding dengan kompleksitas persoalan HAM yang harus ditangani, mulai dari dugaan pelanggaran berat masa lalu hingga pengawasan kebijakan yang berpotensi mereduksi hak sipil.
Alokasi yang disepakati terdiri dari dua program utama: Rp 18 miliar untuk Dukungan Manajemen dan Rp 81,35 miliar untuk Pemajuan dan Penegakan HAM. Padahal, beban kerja Komnas HAM tidak pernah berkurang—bahkan cenderung meningkat dengan munculnya berbagai kasus baru yang membutuhkan investigasi mendalam. Koalisi masyarakat sipil menggarisbawahi bahwa pemangkasan kapasitas lembaga melalui instrumen anggaran adalah bentuk nyata pembatasan perlindungan HAM oleh negara, sebuah ironi di tengah komitmen reformasi yang kerap didengungkan.
Fenomena ini memantik pertanyaan serius tentang arah kebijakan pemerintah dan DPR dalam memperkuat institusi HAM. Di tengah berbagai janji perbaikan tata kelola, penurunan anggaran yang konsisten justru mengirim pesan sebaliknya. Para pegiat HAM menilai, tanpa dukungan finansial yang memadai, Komnas HAM akan kesulitan menjalankan fungsi penyelidikan, pemantauan, dan mediasi secara optimal. Akibatnya, publik yang mencari keadilan atas pelanggaran HAM menjadi pihak yang paling dirugikan.
Perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Jika pada 2024 anggaran mencapai Rp 132,70 miliar, maka penurunan ke kisaran Rp 99 miliar dalam dua tahun berarti pemangkasan hampir 25 persen. Ini bukan sekadar efisiensi, melainkan pengurangan kapasitas yang sistematis. Padahal, efektivitas Komnas HAM sangat bergantung pada kemampuannya untuk melakukan investigasi lapangan, memanggil saksi ahli, dan menjangkau daerah-daerah terpencil yang rawan pelanggaran HAM.
Ke depan, nasib anggaran Komnas HAM akan ditentukan dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah. Pertanyaannya, apakah DPR dan pemerintah memiliki kemauan politik untuk mengembalikan anggaran lembaga ini ke level yang layak, atau justru membiarkannya terus tergerus? Koalisi masyarakat sipil mengingatkan bahwa pelemahan Komnas HAM tidak hanya berdampak pada institusi itu sendiri, tetapi juga pada masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi pelanggaran HAM yang tidak tertangani akan semakin besar, dan kepercayaan publik terhadap negara akan semakin menipis.



