KKP Catat Kerugian Rp360 Miliar Akibat Illegal Fishing, Andalkan Drone dan Satelit
Baca dalam 60 detik
- Kerugian negara dari penangkapan ikan ilegal mencapai Rp360 miliar pada paruh pertama 2026, mendorong KKP memperkuat patroli.
- KKP mengkombinasikan teknologi satelit, VMS, dan drone untuk memantau kapal asing di perairan terbuka Indonesia.
- Kolaborasi lintas lembaga dan keterlibatan nelayan lokal menjadi kunci pemberantasan praktik illegal transshipment.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp360 miliar akibat praktik illegal fishing sepanjang Semester I-2026, mendorong otoritas untuk menggencarkan pengawasan dengan teknologi satelit dan pesawat nirawak.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa maraknya penangkapan ikan ilegal tidak lepas dari karakteristik geografis Indonesia yang memiliki laut terbuka. Kondisi ini memudahkan kapal asing keluar-masuk wilayah perairan nasional tanpa terdeteksi. Selain itu, potensi ikan bernilai ekonomis tinggi dan kondisi terumbu karang yang masih baik menjadi daya tarik tersendiri bagi kapal-kapal asing untuk beroperasi secara ilegal.
Lebih jauh, Saksono menyoroti bahwa wilayah laut Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga masih minim aktivitas nelayan lokal. Hal ini menciptakan celah yang kerap dimanfaatkan kapal asing untuk menyusup dan melakukan pencurian ikan. Tidak hanya itu, modus pelanggaran yang ditemukan juga meliputi penyalahgunaan izin penangkapan serta manipulasi data hasil tangkapan yang dilakukan oleh kapal asing.
Untuk menekan angka pelanggaran, PSDKP mengandalkan teknologi pemantauan berbasis satelit guna mendeteksi pergerakan kapal asing di perairan Indonesia. Sistem Vessel Monitoring System (VMS) juga diterapkan untuk melacak aktivitas kapal secara real-time. Selain itu, KKP memperkuat pengawasan di pelabuhan melalui sistem bongkar muat yang lebih ketat, serta mengoptimalkan patroli udara dan pemanfaatan drone untuk menjangkau area yang sulit diawasi kapal patroli konvensional.
Langkah lain yang tidak kalah penting adalah kolaborasi lintas lembaga. KKP menggandeng TNI AL, Bakamla, Polair, dan Bea Cukai untuk memberantas praktik illegal fishing, termasuk modus illegal transshipment yang kerap menjadi celah distribusi ikan hasil curian. Keterlibatan masyarakat pesisir juga digalakkan sebagai bentuk pengawasan partisipatif, mengingat luasnya wilayah laut Indonesia yang mustahil dijangkau hanya dengan aparat.
Bagi Indonesia, upaya ini memiliki arti strategis tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga keberlanjutan ekosistem laut. Penangkapan ikan ilegal yang tidak terkendali dapat mengancam populasi ikan dan merusak habitat terumbu karang yang menjadi sumber kehidupan nelayan lokal. Dengan teknologi dan kolaborasi yang ada, KKP berharap dapat menekan angka kerugian dan menjaga kedaulatan maritim.
Ke depan, efektivitas pengawasan akan sangat bergantung pada konsistensi operasional dan dukungan anggaran. Apakah kombinasi teknologi dan kolaborasi antarlembaga ini mampu menurunkan angka illegal fishing secara signifikan pada tahun-tahun mendatang? Publik menunggu bukti nyata di lapangan.



