Kencan Online Berujung Maut: Kronologi Pembunuhan Mozza oleh Kenalan TikTok
Baca dalam 60 detik
- Remaja asal Semarang, Mozza Axillia Gunarsa, ditemukan tewas setelah menjalin hubungan singkat dengan pria yang dikenalnya melalui TikTok.
- Pelaku, Mahendra Very Dwi Anggara, mengakui telah membekap korban hingga tewas dan membuang jenazahnya di jurang tol Jangli.
- Kasus ini menyoroti bahaya pertemanan online yang berujung pada kekerasan, mendorong perlunya kewaspadaan dalam interaksi digital.

Jalinan asmara yang berawal dari perkenalan singkat di TikTok berakhir tragis bagi Mozza Axillia Gunarsa (17), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang. Mahendra Very Dwi Anggara (22), pria yang baru dikenalnya melalui media sosial itu, kini menjadi tersangka pembunuhan. Polisi mengungkap bahwa keduanya hanya butuh waktu beberapa minggu untuk berpacaran sebelum aksi sadis itu terjadi.
Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, menjelaskan bahwa perkenalan mereka bermula pada Mei 2025. Setelah bertukar nomor handphone, mereka sepakat bertemu di kos pelaku di Jalan Sriwijaya, Semarang. Dalam tempo singkat, hubungan mereka berlanjut ke jenjang pacaran, seperti diakui tersangka. Orang tua Mozza sama sekali tidak mengetahui keberadaan Very maupun hubungan yang terjalin, sebuah fakta yang menambah keprihatinan atas minimnya pengawasan pergaulan anak di era digital.
Kronologi pembunuhan terungkap dari pengakuan tersangka. Pada 25 Juni 2025, cekcok karena cemburu memicu amarah Very. Ia membekap Mozza dengan tangan kosong selama sekitar tujuh menit hingga korban lemas dan tak bernyawa. Setelah itu, tersangka sempat keluar untuk membeli makan dan mencari lokasi pembuangan jenazah di kawasan Jangli. Ia kembali ke kos, mengikat korban, membungkusnya dengan kain, kardus, dan karung, lalu membawa jenazah menggunakan sepeda motor korban ke jurang di Jalan Tol Jangli.
Kasus ini terkuak setelah penemuan kerangka manusia di jurang jalan tol Jangli pada awal September 2025. Berawal dari penangkapan Very pada 3 September, polisi kemudian mencocokkan temuan dengan laporan orang hilang Mozza yang dilaporkan sejak 28 Juni 2025. Chat di akun Instagram korban yang masih tertaut di ponsel orang tuanya menjadi bukti kunci yang mengarahkan penyidik pada tersangka.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan risiko interaksi di platform digital. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi terpisah, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. โKami mengimbau agar orang tua mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial, serta memastikan setiap pertemuan dengan kenalan online dilakukan di tempat umum dan dengan pendampingan,โ ujarnya.
Dari perspektif hukum, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan pasal berlapis, seperti kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak. Hal ini penting mengingat korban masih berstatus pelajar.
Fenomena kekerasan dalam hubungan yang berawal dari media sosial kian memprihatinkan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak yang pelakunya justru orang terdekat, termasuk kenalan dari aplikasi kencan. Hal ini menuntut adanya literasi digital yang lebih masif, tidak hanya bagi anak, tetapi juga orang tua.
Ke depan, kasus ini membuka pertanyaan besar: sejauh mana platform seperti TikTok bertanggung jawab atas keamanan pengguna mudanya? Perlukah regulasi yang lebih ketat untuk memverifikasi identitas pengguna dan mencegah interaksi berbahaya? Sementara itu, proses hukum terhadap Very masih berjalan, dan publik menanti apakah ada tersangka lain atau fakta baru yang terungkap di persidangan.



