Karhutla 2026: 113 Tersangka, 4.741 Hektare Lahan Hangus, Polri Bidik Korporasi
Baca dalam 60 detik
- Polri mencatat 169 laporan karhutla hingga awal September 2026, dengan 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan total area terbakar mencapai 4.741 hektare.
- Mayoritas pelaku adalah perorangan yang membakar lahan milik sendiri untuk membuka area, dengan Riau sebagai provinsi dengan kasus dan tersangka terbanyak.
- Polri masih mendalami potensi keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, yang dapat memperluas jerat hukum dan meningkatkan efek jera.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Polri menetapkan 113 orang sebagai tersangka hingga 4 September 2026. Luas area yang terbakar mencapai 4.741,89 hektare, tersebar di sejumlah provinsi, dengan mayoritas pelaku adalah perorangan yang membakar lahan untuk membuka area baru.
Angka ini terungkap dari 169 laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri dan jajaran Polda di berbagai daerah. Kombes Pol. Pipit Subiyanto, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka melakukan pembakaran di lahan yang merupakan miliknya sendiri atau berada di sekitarnya. Motif yang dominan adalah membuka lahan, sebuah praktik yang kerap menjadi pemicu karhutla di Indonesia.
Riau mencatat jumlah tersangka tertinggi dengan 42 orang, diikuti Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah yang masing-masing 20 orang. Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Jambi 8 orang, Kalimantan Barat 7 orang, dan Kalimantan Selatan 3 orang. Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah, dengan pendekatan yang profesional dan sesuai hukum.
Yang menarik, Polri tidak berhenti pada penindakan terhadap perorangan. Kombes Pol. Pipit Subiyanto menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. โApabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,โ ujarnya. Ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang mungkin diuntungkan dari pembakaran lahan.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menambahkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan saat api muncul. Penegakan hukum menjadi bagian integral dari upaya pencegahan dan memberikan efek jera. โPolri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan,โ kata Trunoyudo. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membakar lahan dan melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Bagi Indonesia, karhutla bukan sekadar bencana lingkungan, tetapi juga masalah ekonomi dan kesehatan. Kabut asap yang dihasilkan kerap mengganggu aktivitas warga, sekolah, dan penerbangan, serta merugikan negara miliaran rupiah. Penegakan hukum yang tegas terhadap perorangan dan potensi korporasi diharapkan dapat menekan angka karhutla, yang seringkali berulang setiap musim kemarau.
Data sebaran tersangka menunjukkan konsentrasi di Pulau Sumatra dan Kalimantan, wilayah yang dikenal sebagai sentra perkebunan kelapa sawit dan lahan gambut. Ini mengindikasikan bahwa tekanan ekonomi dan perluasan lahan masih menjadi pemicu utama. Polri pun menggarisbawahi perlunya sinergi antarinstansi, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, serta masyarakat, untuk mencegah karhutla secara lebih efektif.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah penindakan terhadap perorangan saja cukup, atau perlu ada langkah lebih tegas terhadap korporasi yang kerap menjadi pemain utama di balik pembukaan lahan. Dengan adanya sinyal dari Polri untuk mendalami keterlibatan korporasi, publik menanti apakah akan ada terobosan hukum yang memberikan efek jera lebih luas, atau justru kasus-kasus ini akan berakhir tanpa tuntas. Yang jelas, karhutla tetap menjadi pekerjaan rumah besar yang menuntut solusi menyeluruh, bukan hanya penegakan hukum di permukaan.



