Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah Terbanyak
Baca dalam 60 detik
- Hingga awal September 2026, Polri telah menetapkan 113 tersangka dari 169 laporan kebakaran hutan dan lahan, dengan total area terbakar mencapai 4.741 hektare.
- Dominasi tersangka adalah perorangan yang membakar lahan sendiri untuk membuka lahan baru, sementara Polda Riau mencatat kasus dan luas kebakaran terbesar.
- Polri mengisyaratkan penindakan akan meluas hingga ke korporasi jika ditemukan keterlibatan, seiring upaya pencegahan karhutla yang berkelanjutan.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian RI menetapkan 113 orang sebagai tersangka hingga 4 September 2026. Angka ini merupakan akumulasi dari 169 laporan polisi yang tersebar di sejumlah provinsi, dengan total lahan terbakar mencapai 4.741,89 hektare—setara lebih dari 6.600 lapangan sepak bola.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka adalah perorangan yang membakar lahan miliknya sendiri. Motif yang mendominasi adalah pembukaan lahan baru, sebuah praktik yang kerap menjadi pemicu karhutla di Indonesia. "Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9).
Sebaran tersangka menunjukkan konsentrasi di wilayah-wilayah rawan karhutla. Polda Riau memimpin dengan 42 tersangka, disusul Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Kalimantan Timur mencatat 13 tersangka, Jambi 8, Kalimantan Barat 7, dan Kalimantan Selatan 3. Polri menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan; dari 169 laporan, 55 perkara masih dalam penyelidikan dan 79 dalam tahap penyidikan.
Luas kebakaran juga bervariasi antarwilayah. Riau kembali menempati posisi teratas dengan 2.112,25 hektare lahan terbakar, disusul Kalimantan Barat (1.696,3 hektare) dan Lampung (637,4 hektare). Angka-angka ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama saat kabut asap melintasi batas provinsi hingga ke negara tetangga.
Yang menarik, Polri membuka ruang untuk menindak korporasi. Pipit menyatakan, "Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." Pernyataan ini penting mengingat selama ini karhutla sering dikaitkan dengan perkebunan skala besar, baik milik perusahaan swasta maupun negara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa penegakan hukum adalah bagian dari strategi pencegahan sekaligus upaya memberi efek jera. "Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak," katanya. Polri juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, sembari menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.
Bagi Indonesia, karhutla bukan hanya soal penegakan hukum. Dampaknya merembet ke berbagai sektor: kesehatan masyarakat akibat kabut asap, kerugian ekonomi bagi petani dan pelaku usaha, hingga citra negara di mata dunia. Langkah Polri yang mulai menyasar perorangan dan mengancam korporasi menunjukkan pergeseran pendekatan—dari sekadar pemadaman ke arah pencegahan berbasis hukum. Namun, pertanyaan yang menggantung adalah seberapa jauh penindakan ini mampu menyentuh aktor-aktor besar yang selama ini luput dari jerat hukum. Dengan musim kemarau yang masih berlanjut, efektivitas strategi ini akan diuji dalam beberapa bulan ke depan.



