RUU Keamanan Sekolah di Filipina: Pakar Ingatkan Pencegahan Dini Lebih Penting daripada CCTV
Baca dalam 60 detik
- Rancangan undang-undang baru di Filipina mewajibkan sekolah menyusun rencana keamanan lokal, termasuk standar CCTV dan manajemen pengunjung, sebagai respons atas serangan terakhir.
- Senator Bam Aquino mendesak pengesahan segera, merujuk pada nama-nama korban tewas, namun kalangan pakar menilai pendekatan ini belum menyentuh akar masalah kekerasan.
- Perdebatan ini relevan bagi Indonesia yang tengah menggodok regulasi serupa, dengan tantangan membedakan antara keamanan fisik dan kesehatan mental siswa.

Manila โ Sebuah rancangan undang-undang yang digagas senator Filipina, Bam Aquino, berupaya mewajibkan setiap sekolah memiliki kerangka keamanan menyeluruh, mulai dari rencana evakuasi hingga standar pemasangan kamera pengawas. Namun, para pengamat menilai langkah ini baru menyentuh permukaan; akar persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan justru sering kali berawal dari intervensi yang terlambat.
RUU yang tengah dibahas di Komite Pendidikan Dasar Senat itu menuntut tiap institusi pendidikan menyusun rencana keamanan yang disesuaikan dengan kondisi lokal, mencakup panduan pencegahan, tanggap darurat, hingga pemulihan pasca-insiden. Selain itu, pemerintah pusat akan menetapkan standar infrastruktur pengaman yang seragam, termasuk kewajiban memasang kamera pengintai, pemeriksaan wajib bagi siapa pun yang masuk area sekolah, serta sistem manajemen pengunjung yang lebih ketat.
Aquino, yang memimpin komite tersebut, mendesak DPR segera mengesahkan beleid ini sambil menyebut nama-nama pelajar yang tewas dalam serangan di sekolah beberapa waktu terakhir. โKita tidak bisa membiarkan ini menjadi bagian dari kehidupan sekolah yang normal. Kita tidak boleh menunggu insiden berikutnya untuk bertindak,โ ujarnya pada 26 Agustus lalu. Pernyataan itu menegaskan urgensi politik di balik RUU tersebut, yang lahir dari tekanan publik atas meningkatnya kekerasan bersenjata di kampus-kampus Filipina.
Namun, sejumlah pakar keamanan dan pendidikan memperingatkan bahwa fokus pada infrastruktur fisik semata bisa meleset dari sasaran. Mereka menilai pencegahan kekerasan harus dimulai jauh lebih awal, misalnya melalui deteksi dini terhadap tanda-tanda perilaku agresif, penguatan layanan konseling, serta pelibatan komunitas dalam mengawasi lingkungan sekitar sekolah. โCCTV tidak akan menghentikan pelaku yang sudah bertekad; yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu membaca sinyal-sinyal awal dan meresponsnya sebelum menjadi tragedi,โ kata seorang analis kebijakan pendidikan yang enggan disebut namanya.
Perdebatan ini memiliki resonansi kuat bagi Indonesia, yang tengah merancang regulasi serupa untuk melindungi lingkungan belajar. Kementerian Pendidikan sempat mewacanakan penambahan personel keamanan dan pemasangan kamera di sekolah-sekolah rawan, terutama di daerah konflik. Namun, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa pendekatan keamanan yang terlalu kaku justru dapat menciptakan suasana seperti penjara, menghambat kreativitas dan kesehatan mental siswa.
Di sisi lain, publik Filipina menuntut tindakan nyata setelah serangan yang menewaskan pelajar di Kota Marawi dan beberapa wilayah lain. Kelompok masyarakat sipil mendesak agar RUU ini tidak berhenti pada aspek teknis, tetapi juga mencakup program anti-perundungan, pelatihan guru dalam manajemen konflik, serta mekanisme pelaporan yang aman bagi siswa. Mereka menilai kekerasan di sekolah sering kali merupakan cerminan dari ketimpangan sosial dan kurangnya akses terhadap layanan psikososial.
Jika RUU ini disahkan, Filipina akan menjadi salah satu negara di Asia Tenggara dengan regulasi keamanan sekolah paling rinci. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah anggaran yang tersedia cukup untuk memenuhi standar tersebut di ribuan sekolah, terutama di daerah terpencil? Tanpa dukungan pendanaan yang memadai, mandat ini bisa menjadi beban baru bagi sekolah-sekolah yang sudah kekurangan sumber daya.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengawal implementasinya. Apakah sekolah akan sekadar memenuhi kewajiban administratif, atau benar-benar mengubah budaya keamanan di lingkungan pendidikan? Jawabannya belum tentu datang dari teks undang-undang, melainkan dari komitmen semua pihak untuk menjadikan sekolah sebagai ruang yang aman secara fisik dan psikis.



