Kejagung Sita Rp8,4 Miliar Aset Eks Kepala BGN: Jam Rolex hingga Uang Asing di Apartemen Sentul
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Kejaksaan Agung mengamankan aset senilai Rp8,4 miliar dari Dadan Hindayana, termasuk jam Rolex dan mata uang asing yang tersimpan di apartemen Sentul.
- Kasus dugaan korupsi MBG menyeret tujuh tersangka, dengan modus penunjukan yayasan afiliasi dan mark up pengadaan barang.
- Pengusutan berpotensi meluas seiring temuan pengadaan motor listrik, tablet, dan televisi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita aset senilai Rp8,4 miliar dari Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyitaan ini menandai babak baru penegakan hukum atas program prioritas pemerintah yang menyedot anggaran triliunan rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan pada Jumat (4/9) dan terkait dengan dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026. Dari tangan Dadan, penyidik mengamankan satu unit jam tangan Rolex model 52509 senilai Rp300 juta, satu mobil Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing yang mencapai SGD 150.800, USD 281.600, dan Rp20 juta. Uang tersebut ditemukan dalam cash box dan di dalam beberapa kendaraan yang diparkir di sebuah apartemen di Sentul, Jawa Barat.
Selain Dadan, penyidik juga menyita aset dari tersangka lain, termasuk Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, yang kehilangan jam tangan mewah Bell & Ross serta 11 cincin berhias batu permata. Sementara itu, Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony, harus merelakan dua mobil mewah, BMW 740 Li dan Toyota Alphard, beserta uang tunai USD 8.658 dan SGD 1.800.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN, meski tidak memenuhi syarat. Selain itu, terdapat indikasi mark up harga pengadaan barang, yang menyebabkan kerugian negara dan menghambat operasional MBG.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Dadan, Sony, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Mereka dijerat dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Pengadaan barang yang digelembungkan mencakup motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi, dengan nilai total mencapai Rp1,03 triliun untuk motor listrik saja.
Kasus ini menjadi sorotan karena MBG adalah program unggulan pemerintah yang menyasar jutaan siswa. Dugaan korupsi di dalamnya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas gizi anak-anak Indonesia. Publik menunggu pengembangan kasus ini, terutama apakah akan ada tersangka baru dari kalangan pejabat aktif atau pengusaha yang terlibat dalam rantai pengadaan.
Ke depan, Kejagung diharapkan mampu mengungkap aliran dana secara menyeluruh dan memulihkan kerugian negara. Pertanyaan yang menggantung: sejauh mana kasus ini akan berdampak pada evaluasi program MBG dan tata kelola lembaga publik lainnya?



